UTS Pengawasan dan Pengendalian Proyek

 Nama    : Sofyan Nurdin

Nim        : 2019D11B112


UTS - Petemuan ke - 7


Soal

1. Jelaskan fungsi dan lingkup kinerja Penyedia Jasa, Pengguna Jasa dan Auditor pada UU Jasa Konstruksi No. 2 / 2017

2. Jelaskan yang di maksud dengan DEVIASI Progress Pekerjaan pada Kurva S Schedule Proyek

3. Pada pekerjaan beton bertulang, dikenal istilah “Setting Beton” Jelaskan secara rinci hal tersebut, disertai gambar/ilustrasi


Jawaban

1.  Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Jasa Konstruksi diatur dengan UU tersendiri dan harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman. UU Jasa Konstruksi terbaru saat ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, karena belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi.

UU 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Januari 2017. UU 2 tahun 2017 diundangkan oleh Yasonna H. Laoly, Menkumham RI pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11. Dan Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018 pada tanggal 12 Januari 2017 di Jakarta.

Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan tujuan pembangunan tersebut maka kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik memiliki peranan yang penting bagi kesejahteraan masyarakat. Sektor Jasa Konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan dan menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.

Selain berperan mendukung berbagai bidang pembangunan, Jasa Konstruksi berperan pula untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan secara luas mendukung perekonomian nasional. Oleh karena penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum, sedangkan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi, maka perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan bidang Jasa Konstruksi.

Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian, keseimbangan, profesionalitas, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan, kebebasan, pembangunan berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan. Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan tujuan untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas; mewujudkan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi; menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun; menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik; dan menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Pengaturan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam Undang-Undang ini dilakukan beberapa penyesuaian guna mengakomodasi kebutuhan hukum yang terjadi dalam praktik empiris di masyarakat dan dinamika legislasi yang terkait dengan penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Berkembangnya sektor Jasa Konstruksi yang semakin kompleks dan semakin tingginya tingkat persaingan layanan Jasa Konstruksi baik di tingkat nasional maupun internasional membutuhkan payung hukum yang dapat menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha di bidang Jasa Konstruksi terutama pelindungan bagi Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, tenaga kerja konstruksi, dan masyarakat Jasa Konstruksi.

Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, terdapat beberapa materi muatan yang diubah, ditambahkan, dan disempurnakan dalam Undang-Undang ini antara lain cakupan Jasa Konstruksi; kualifikasi usaha Jasa Konstruksi; pengembangan layanan usaha Jasa Konstruksi; pembagian tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaran Jasa Konstruksi; penguatan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi; pengaturan tenaga kerja konstruksi yang komprehensif baik tenaga kerja konstruksi lokal maupun asing; dibentuknya sistem informasi Jasa Kontruksi yang terintegrasi; dan perubahan paradigma kelembagaan sebagai bentuk keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi; serta penghapusan ketentuan pidana dengan menekankan pada sanksi administratif dan aspek keperdataan dalam hal terjadi sengketa antar para pihak. Untuk menjamin keberlanjutan proses penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Undang-Undang ini juga mengatur bahwa terhadap adanya dugaan kejahatan dan/atau pelanggaran oleh Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa, proses pemeriksaan hukum dilakukan dengan tidak mengganggu atau menghentikan proses penyelenggaran Jasa Konstruksi. Dalam hal dugaan kejahatan dan/atau pelanggaran terkait dengan kerugian negara, pemeriksaan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang berwenang.

Secara umum materi muatan dalam Undang-Undang ini meliputi tanggung jawab dan kewenangan; usaha Jasa Konstruksi; penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi; keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi; tenaga kerja konstruksi; pembinaan; sistem informasi Jasa Konstruksi; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa; sanksi administratif; dan ketentuan peralihan.

Tanggung jawab dan kewenangan mengatur tentang pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah. Dalam pengaturan usaha Jasa Konstruksi diatur mengenai struktur usaha Jasa Konstruksi, segmentasi pasar Jasa Konstruksi; persyaratan usaha Jasa Konstruksi; badan usaha Jasa Konstruksi dan usaha perseorangan Jasa Konstruksi asing; pengembangan jenis usaha Jasa Konstruksi yakni Usaha Penyediaan Bangunan; dan pengembangan usaha berkelanjutan.

Selanjutnya Undang-Undang ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang memuat penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi dan penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan. Penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi dapat dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan Jasa Kontruksi, sedangkan penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan dapat dikerjakan sendiri atau melalui perjanjian penyediaan bangunan. Pentingnya pemenuhan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi oleh Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dimaksudkan untuk mencegah terjadinya Kegagalan Bangunan.

Penguatan sumber daya manusia Jasa Konstruksi dalam rangka menghadapi persaingan global membutuhkan penguatan secara regulasi. Undang-Undang ini mengatur mengenai klasifikasi dan kualifikasi; pelatihan tenaga kerja konstruksi; sertifikasi kompetensi kerja; registrasi pengalaman profesional; upah tenaga kerja konstruksi; dan pengaturan tenaga kerja konstruksi asing serta tanggung jawab profesi.

Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan yang mencakup penetapan kebijakan, penyelenggaran kebijakan, pemantauan dan evaluasi, serta penyelenggaraan pemberdayaan terhadap Pemerintah Daerah. Selain itu diatur tentang pendanaan, pelaporan, dan pengawasannya. Untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terintegrasi dibentuk suatu sistem informasi Jasa Konstruksi yang terintegrasi dan dikelola oleh Pemerintah Pusat.

Untuk mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pemerintah Pusat dapat mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi dalam menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui satu lembaga yang dibentuk oleh Menteri, yang unsur- unsurnya ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Dalam hal terjadi sengketa antar para pihak, Undang-Undang ini mengedepankan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan. Terhadap pelanggaran administratif dalam Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif, sedangkan untuk menghindari kekosongan hukum Undang-Undang ini mengatur bahwa lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tetap menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi terhadap badan usaha dan tenaga kerja konstruksi sampai terbentuknya lembaga yang dimaksud dalam Undang-Undang ini.


2. Deviasi merupakan penyimpangan (dari peraturan). Misalnya dalam pengukuran terdapat hasil yang tidak tepat seperti hitungan teori tapi ada plus dan minusnya.

Deviasi adalah nilai statistik yang digunakan untuk menentukan bagaimana sebaran data dalam sampel, dan seberapa dekat titik data individu ke mean – atau rata-rata – nilai sampel.

Dalam pelaksanaan proyek kontruksi, seorang kontraktor perlu membuat suatu perencanaan dalam hal waktu dan biaya yang diperlukan selama melaksanakan pekerjaan. Salah satu perencanaan waktu yang dapat dibuat oleh kontraktor sebagai alat bantu jadwal pelaksanaan adalah Kurva S. Kurva S tersebut bisa digunakan sebagai indikator terlambat timdaknya suatu proyek pekerjaan. Perencanaan melalui pembuatan jadwal pelaksanaan proyek kontruksi berfungsi sebagai alat kontrol dalam pelaksanaan proyek di lapangan agar memudahkan dalam pengawasan dan pengaturan tenaga kerja di lapangan, khususnya dalam hal pengawasan produktivitas tenaga kerja.

Begitu halnya ketika terjadi deviasi pada sebuah proyek maka akan terjadi perubahan terhadap jadwal pelaksanaan kuva S.


3. Waktu setting time beton adalah waktu yang tepat digunakan untuk memasang beton. Beton kondisi basah atau setengah kering adalah beton yang bisa digunakan. Pengerasan beton dipengaruhi oleh kelembaban dan beberapa hal lainnya. Untuk bisa digunakan, beton harus memiliki beberapa sifat seperti standar daya tahan terhadap penyusutan beton.


Perlu diketahui bahwa beton yang kadaluarsa tidak bisa digunakan titik Karena itulah banyak tukang bangunan yang mau Cor beton sebelum mengeras sepenuhnya. Dari pencampuran beton hingga mengeras biasanya membutuhkan waktu selama 1 jam.


Manfaat Pengujian Setting Beton Time

Perhitungan setting dan beton adalah kunci untuk menentukan apakah beton tersebut sukses dipasang atau tidak. Untuk kita ketahui bahwa pengujian setting tahan batuan sangat mempengaruhi kekuatan dari beton hasil pengecoran beton yang dipasang tanpa bahan tambahan biasanya menggunakan setting time sebagai berikut:

1. Awal proses hidrasi semen terjadi pada 45 sampai 120 menit titik perhitungan waktu dimulai ketika tukang sudah mulai pencampuran atau mixing beton.

2. Kondisi plastis hilang pada 1,5 hingga 2,5 jam Setelah mixing beton.

3. Waktu total yang dijadikan acuan untuk final setting adalah 3 sampai 4 jam titik waktu mulai dihitung saat pencampuran atau mixing beton.

4. Tukang bangunan perlu tahu kondisi beton segar, di mana belum terjadi hidrasi dan masih bisa dicor. Biasanya, kondisi ini terjadi pada 2,5 jam Setelah mixing beton.


Standard setting time beton adalah kondisi saat bila dilakukan pengujian slump beton Maka hasilnya slump = 0 cm. Jika beton sudah dalam kondisi ini maka adukan beton dilabeli tidak layak untuk dipakai lagi karena sudah tidak segar.

Initial setting time beton adalah batas waktu berakhirnya tahap compacting. Lalu, apa yang dilakukan setelah setting timer Don datanya beton akan mulai memasuki tahap finishing permukaan titik Setelah finishing permukaan selesai dilakukan maka beton akan mulai masuk dalam tahap curing atau pemeliharaan.


Tahapan Proses Setting Time Beton


1. Fase Plastis

Fase yang pertama adalah fase plastis. Fase ini terjadi ketika setting time beton belum terjadi betul masih bisa dibentuk-bentuk dan dianggap masih fresh.

Berkaitan dengan fase plastis, Bagaimana kondisi beton pada fase ini? Ada beberapa hal yang bisa menjadi pengukur.

Yang pertama, biasanya betul masih dalam kondisi basah titik kita bisa mengetes nya dengan cara menuang beton titik Bila aliran beton tidak terputus dan menggumpal, maka beban tersebut masih dalam fase plastis.

Cara kedua adalah diinjak titik tentu kita pernah melihat fenomena di mana ada jejak kaki di atas Sebuah cetakan beton pracetak. Seperti misalnya pengetesan dengan cara menginjak kan pada cetakan u ditch beton pracetak. Hal ini terjadi bila ada seseorang yang menginjak beton yang masih basah atau dalam fase plastis. Kita juga bisa mengeceknya dengan cara menutup beton titik Bila Masih bisa ditusuk dengan mudah, maka kemungkinan beton tersebut masih dalam kondisi baik.


2. Fase Setiing Beton

Fase kedua adalah fase setting. Fase setting adalah kondisi pertengahan antara Initial setting dan final setting.


3. Fase Hardening Beton

Sesuai namanya, fase hardening adalah final setting atau finishing. Saat proses inilah semua komponen akan di hidrasi dengan bahan kimia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengawasan dan Pengendalian Proyek pertemuan ke-9