Pengawasan dan Pengendalian Proyek pertemuan ke-9
KEGIATAN
:
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR
PEKERJAAN
:
BELANJA MODAL
PENGADAAN KONSTRUKSI/ PEMBELIAN GEDUNG KANTOR
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL:
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR
DAN GARASE
Konsultan Perencana
CV. LINGGA CIPTA DESAIN
Jalan Sri Rama No. 25 Paksebali Klungkung Telp.
(0366) 22881
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 1 PERSYARATAN UMUM
1.1
IDENTIFIKASI KEGIATAN
|
PEMILIK |
: |
Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung yang bertindak untuk dan
atas nama Pemerintah Kabupaten Klungkung. |
|
KEGIATAN |
: |
Pembangunan Gedung Kantor |
|
PEKERJAAN |
: |
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor
Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil : Pembangunan
Gedung Kantor Dan Garase |
|
PAGU ANGGARAN |
: |
Rp. 592.860.000 |
|
LOKASI |
: |
Jalan Flamboyan No. 27, Telp (0366) 24234 -
Semarapura |
|
PERENCANA |
: |
CV.
Lingga Cipta Desain |
1.2
RENCANA KERJA
1.
Sebelum memulai pelaksanaan dilapangan, pemborong
harus terlebih dahulu menyusun rencana kerja (time schedule) yang kemudian
dimintakan pengesahan kepada direksi.
2.
Rencana Kerja harus sudah diajukan kepada direksi
selambat-lambatnya satu minggu setelah Surat Perintah Kerja pemborong ditandatangani.
3.
Setelah rencana kerja disetujui, pemborong
menyerahkan 3 (tiga) copy untuk Pemimpin kegiatan dan Konsultan Pengawas serta
1 (satu) copy ditempatkan diruang direksi.
4.
Dalam rencana kerja harus sudah tercantum garis prestasi
dan garis termin rencana.
1.3
BESTEK DAN GAMBAR
1.
Apabila pemilik proyek menganggap perlu untuk
mendapatkan perubahan dalam gambar dan Spesifikasi Teknis, maka kontraktor
wajib melaksanakannya dan apabila menyebabkan perubahan volume pekerjaan maka
akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah
kurang.
2.
Gambar perubahan yang dimaksud dalam hal ini adalah
gambar soft drawing diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) kepada direksi atas biaya kontraktor.
3.
Kontraktor tidak boleh melaksanakan variasi
pekerjaan tanpa perintah tertulis dari direksi dan Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat
pembuat komitmen.
4.
Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis
dengan gambar maka yang berlaku menurut urutan prioritas dibawah ini:
a.
Pertimbangan dan Keputusan oleh Direksi, Pimpinan
Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen serta Konsultan Perencana.
b.
Spesifikasi Teknis
c.
Gambar dan Skala besar atau mendetail
5.
Gambar dan Spesifikasi Teknis tidak boleh diberikan
kepada pihak lain atau orang lain yang tidak ada hubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan ini atau dengan tujuan akan dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
6.
Gambar-gambar detail yang masih diperlukan untuk
penyelenggaraan atau melaksanakan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab
pelaksana/ pemborong. Gambar-gambar detail serta gambar tambahan atau gambar
perubahan yang dimaksud, baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan
Direksi dan Pejabat Pembuat Komitmen.
7.
Bila gambar rencana kurang jelas atau kurang
dimengerti oleh pelaksana/kontraktor, kontraktor tidak boleh melaksanakan
sesuai penafsirannya sendiri sebelum dikonsultasikan dan mendapat persetujuan
Arsitek perencana.
1.4
PEMATOKAN DAN KETINGGIAN PERMUKAAN
1.
Kontraktor bertanggung jawab atas kebenaran
pematokan dilapangan yang disetujui secara tertulis oleh Direksi.
2.
Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan semua
peralatan perlengkapan dan tenaga kerja yang diperlukan sehubungan dengan
pematokan tersebut.
3.
Jika sewaktu-waktu selama berlangsungnya pelaksanaan
pekerjaan timbul kesalahan-kesalahan pada letak, ukuran, dan ketinggian
permukaan suatu bagian pekerjaan maka Kontraktor dengan biaya sendiri harus
memperbaiki kesalahan sesuai dengan Dokumen Kontrak. Kecuali apabila kesalahan
tersebut disebabkan oleh data yang diberikan secara tertulis oleh Direksi, maka
pembiayaan untuk memperbaiki kesalahan tersebut menjadi tanggung jawab
Pengelola Kegiatan.
4.
Pemeriksaan Pematokan dilapangan oleh petugas
pengawas, bagaimanapun juga tidak melepaskan Kontraktor dari tanggung jawab
atas ketepatan dari pematokan tersebut dan Kontraktor harus melindungi dan
menjaga dengan hati-hati semua patok tetap, bouwplank, patok sementara dan
benda – benda yang lain digunakan dalam Pematokan.
1.5
PENJAGAAN DAN PENERANGAN
Dalam
hubungan dengan pekerjaan Kontraktor dengan biaya sendiri harus menyediakan
lampu penerangan, lampu tanda, lampu penjagaan dan pagar, serta penjagaan dan
pemeliharaannya, pada saat dan tempat yang menurut pendapat Direksi diperlukan
untuk perlindungan Pekerjaan atau untuk keselamatan umum.
1.6 PENGAMANAN PEKERJAAN
Selama
jangka waktu pelaksanaan dan jangka waktu pemeliharaan pekerjaan Kontraktor
bertanggung jawab atas pengamanan pekerjaan permanen dan pekerjaan sementara dan
dalam hal terjadi kerusakan atau kerugian atas pekerjaan permanen dan pekerjaan
sementara maka kontraktor harus memperbaiki dan memulihkan kembali seperti
semula sesuai dengan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan Perintah Direksi
kecuali akibat keadaan memaksa (Force Majeure).
1.7
PEMBERSIHAN DAN PERAPIHAN LAPANGAN
1.
Kontraktor harus selalu menjaga kebersihan lapangan
pekerjaan selama jangka waktu pelaksanaan pemeliharaan. Pada saat penyelesaian
pekerjaan, Kontraktor harus membersihkan dan menyingkirkan dari lapangan semua
peralatan kontruksi, sisa bahan, sampah dan segala macam pekerjaan sementara
dan Kontraktor harus meninggalkan seluruh Lapangan dan Pekerjaan dalam keadaan
bersih dan rapih sehingga dapat diterima oleh
Direksi.
2.
Bangunan Kantor Direksi dilapangan, setelah
pekerjaan harus diserahkan pada Pemilik, terkecuali ditetapkan lain dalam
Dokumen Kontrak.
1.8
LALU LINTAS LUAR BIASA
1.
Kontraktor harus mengusahakan dan mencegah agar lalu
lintas kontraktor tidak sampai merusak jalan yang menghubungkan atau yang
terentang pada jalan yang menuju ke lapangan dan tidak merugikan lalu lintas umum.
2.
Kontraktor harus memilih jalan, memilih dan
mengunakan kendaraan dan membatasi serta membagi beban atau muatan sedemikian
rupa sehingga lalu lintas luar biasa yang timbul sebagai akibat dari lalu
lintas alat-alat serta bahan- bahan dari atau kelapangan dapat dibatasi sejauh
mungkin sehingga kerusakan- kerusakan atau kerugian-kerugian yang disebabkan
olehnya terhadap jalan-jalan dan jembatan-jembatan menjadi sekecil mungkin.
3.
Kontraktor harus mengusahakan dan mencegah agar lalu
lintas berkaitan dengan keluar masuknya kendaraan proyek tidak terhambat.
1.9
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.
Atas
persetujuan Direksi sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku:
a
Kontraktor wajib mempersiapkan pengamanan yang
diperlukan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di lapangan.
b
Kontraktor wajib menyediakan tempat tinggal
sementara yang memenuhi syarat kesehatan bagi para pekerja yang menginap
dilapangan dan menyediakan sarana pengobatan serta pertolongan pertama pada
kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku
c
Jika sifat pekerjaan dapat mengakibatkan bahaya,
kontraktor wajib menyediakan pengamanan yang diperlukan untuk melindungi
pekerja terhadap bahaya tersebut dan mempersiapkan pertolongan pertama untuk
penyelamatan.
2.
Kontraktor harus membebaskan Pemilik dari tanggung
jawab atas kerugian akibat suara ribut, kebisingan dan gangguan-gangguan lain
yang timbul selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan dari tuntutan ganti
rugi yang disebabkan atau yang berhubungan dengan tanggung jawab tersebut.
3.
Kontraktor harus mematuhi ketentuan – ketentuan
Astek berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pekerjaan Umum dan
Menteri Tenaga Kerja Nomor : 30/KPTS/1984 dan Nomor : 07/Men/1984
4.
Kontraktor harus mematuhi ketentuan – ketentuan
keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat Kegiatan kontruksi berdasarkan
Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
Kep. 174/Men/86 dan Nomor: 104/KPTS/1986.
5.
Apabila kontraktor tidak memenuhi kewajiban seperti tersebut
diatas pada ayat (1), (2), (3), dan (4) pasal ini maka Pimpinan satuan kerja
dapat menunda angsuran Pembayaran Prestasi Pekerjaan kepada Kontraktor sampai
kewajiban tersebut dipenuhi.
1.10
PEMERIKSAAN PEKERJAAN SEBELUM DITUTUP
1.
Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi
tidak terlihat sebelum mendapat persetujuan Direksi, dan Kontraktor harus
memberi kesempatan sepenuhnya kepada Direksi untuk memeriksa dan mengukur
pekerjaan yang akan ditutup atau tidak terlihat.
2.
Bila pekerjaan ditutup tanpa persetujuan Direksi,
maka apabila direksi meminta untuk dibuka kembali untuk diperiksa, biaya
membuka dan menutup kembali menjadi beban Kontraktor.
3.
Kontraktor akan menginformasikan kepada Direksi
waktu setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap. Direksi tidak
boleh menunda waktu pemeriksaan dan harus datang guna memeriksa dan mengukur
pekerjaan tersebut, kecuali Direksi berhalangan maka wajib memberikan petunjuk
tertulis pada Kontraktor mengenai apa yang harus dilakukan.
4.
Sewaktu-waktu Direksi dapat meminta Kontraktor
membuka bagian maupun atau bagian-bagian dari pekerjaan/membuat lubang untuk
maksud pemeriksaan dan setelah pemeriksaan selesai bagian pekerjaan dan lubang
tersebut ditutup kembali sebagai semula sesuai petunjuk Direksi.
1.11 MENGELUARKAN BAHAN BONGKARAN PEKERJAAN DAN BAGIAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT
1.
Selama pekerjaan berlangsung, Direksi mempunyai
wewenang untuk memerintahkan Kontraktor secara
tertulis:
a
Mengeluarkan dari Lapangan semua bahan yang menurut
pendapat Direksi tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak, dalam jangka waktu yang
ditentukan dalam perintah tersebut menganti dengan bahan yang memenuhi
persyaratan.
b
Mengeluarkan dan melaksanakan kembali pekerjaan
tersebut sebagaimana seharusnya dilakukan, meskipun telah diuji sebelumnya atau
telah dibayar, yang menurut pendapat Pengelola Kegiatan bahan atau cara
pelaksanaan dan hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak.
2.
Dalam hal Kontraktor lalai melaksanakan perintah
tersebut ayat (1) pasal ini Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat pembuat Komitmen
berhak meminta Pihak Ketiga untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan semua
biaya yang diperlukan dibebankan kepada Kontraktor.
1.12
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup
Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor
Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil : Pembangunan
Gedung Kantor Dan Garase dengan rincian sebagai berikut:
A.
Bangunan Gedung Kantor
I.
Pekerjaan Persiapan
II.
Pekerjaan Pasir dan
Tanah
III.
Pekerjaan Pondasi dan Dinding
IV.
Pekerjaan Beton
V.
Pekerjaan Lantai
VI.
Pekerjaan Plafont dan Atap
VII.
Pekerjaan Pintu dan
Jendela
VIII.
Pekerjaan Cat dan
Penggantung
IX.
Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal (M&E)
X.
Pekerjaan Plumbing
XI.
Pekerjaan Style Bali
B.
Tempat Parkir
I.
Pekerjaan Lantai
II.
Pekerjaan Atap
C.
Tempat Parkir
I.
Pekerjaan Tanah
II.
Pekerjaan Pondasi dan Dinding
III.
Pekerjaan Beton
D. GARASE
I.
Pekerjaan Persiapan
II.
Pekerjaan Pasir dan
Tanah
III.
Pekerjaan Pondasi
IV.
Pekerjaan Beton
V.
Pekerjaan Lantai
VI.
Pekerjaan Plafont dan Atap
VII.
Pekerjaan Cat dan
Penggantung
VIII.
Pekerjaan Elektrikal
IX.
Pekerjaan Style Bali
1.13
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.
Pekerjaan Pembongkaran
a.
Pembongkaran yang dimaksud dalam pekerjaan ini
adalah pembongkaran bangunan lama sesuai bestek atau petunjuk direksi,
b.
Pembongkaran yang dilakukan tidak merusak
bagian–bagian lain disekitarnya.
c.
Pembongkaran harus dilakukan dengan hati – hati
karena ada bangunan disampingnya.
d.
Hasil pembongkaran ditempatkan pada tempat yang
tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
e.
Kerusakan yang diakibatkan oleh pelaksanaan
pekerjaan ini tetap menjadi tanggungan kontraktor untuk memperbaiki seperti semula.
f.
Hasil bongkaran yang tidak diperlukan/dimamfaatkan
menjadi tanggung jawab pelaksana/pemborong untuk membersihkan/mengeluarkan dari
lapangan.
2.
Kantor Direksi Lapangan
a.
Pemborong wajib membuat/menyediakan Kantor Direksi
Lapangan dengan Konstruksi kayu sebagai kantor sementara di lapangan untuk
pengawasan pekerjaan dengan ketentuan minimal
:
Luas : 9 m2 Perlengkapan:
o 1 meja tulis dengan laci
o 1 kursi kantor tanpa lengan
o 4 kursi duduk tamu
dari bambu
o Satu set siku-siku
besar no. 12 dari mika
o
Satu papan tulis dicat hitam atau
White Board ukuran 80 x 160 cm lengkap dengan
peralatannya.
3.
Bangsal Pemborong dan tempat Bahan.
a.
Bangsal untuk kantor pemborong dan gudang bahan
dibuat sendiri yang besarnya sesuai dengan kebutuhan pemborong, pekerjaan ini
tidak ditawar.
b.
Pemborong wajib minta persetujuan terlebih dahulu
kepada Direksi untuk penempatan bahan-bahan.
4.
Pengadaan ulilitas
Sementara.
a.
Kontraktor wajib menyiapkan air bersih untuk
keperluan pelaksanaan pekerjaan. Air harus selalu bersih, bebas dari lumpur,
minyak dan bahan- bahan lainnya yang merusak kesehatan dan mengurangi kekuatan kontruksi.
b.
Kontraktor harus mengadakan fasilitas listrik dengan
daya yang berasal dari PLN atau Generator, lengkap dengan lampu-lampu penerangan.
c.
Pemborong wajib membuat toilet dan fasilitasnya yang
bersifat sementara untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan.
d.
Semua biaya pengadaan utilitas sementara dan
lain-lainnya menjadi tanggungan Pemborong sepenuhnya.
5.
Pagar pengaman
Pagar
pengaman untuk keamanan pelaksanaan pekerjaan tidak ditawarkan tetapi merupakan tanggung jawab Pemborong
seandainya pagar itu diperlukan.
6.
Papan nama Proyek
a.
Pemborong harus membuat papan nama Kegiatan dengan
ukuran 80 cm x 120 cm dengan tinggi pemasangan 200 cm, yang dipasang sesuai
petunjuk Direksi/Pengawas, pada patok-patok kayu yang kuat dan ditanam dalam
tanah.
b.
Pembuatan papan nama Kegiatan tidak dimasukkan dalam
penawaran, dan merupakan kewajiban dari Rekanan untuk membuatnya.
7.
Alat/Perlengkapan pekerjaan dan tenaga lapangan
a.
Selama waktu pelaksanaan kontraktor dan sub
kontraktor diharuskan menetapkan minimal seorang pelaksana/pengawas pekerjaan
tetap
(uitvoeder)
yang cakap dan mampu dan bertanggung jawab atas jalannya pelaksanaan pekerjaan.
Pelaksana yang ditetapkan harus dilaporkan dan mendapat persetujuan Direksi.
b.
Direksi berhak menolak pelaksanaan/pengawas tersebut
dengan pertimbangan tidak memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman dan
kecakapan serta bukti tidak memenuhi skill.
c.
Kontraktor, sub kontraktor dan bagian–bagian lainnya
yang mengerjakan pekerjaan – pekerjaan pelaksanaan didalam proyek ini harus
menyediakan alat – alat dan perlengkapan–perlengkapan pekerjaan (selalu siap
dilapangan) sesuai dengan bidangnya masing–masing seperti:
·
Alat-alat ukur (theodolit,waterpass)
·
Alat-alat pemotong, penduga, penarik
·
Alat-alat bantu
·
Alat-alat pengetesan yang diperlukan
·
Dan peralatan – peralatan lain yang
diperlukan Disamping itu harus menyediakan juga :
·
Buku–buku laporan (harian, mingguan)
·
Buku–buku petunjuk alat–alat yang akan dipakai
·
Rencana kerja dan menempatkan tenaga lapangan yang
bertanggungjawab penuh untuk memutuskan segala sesuatu dilapangan dan bertindak
atas nama kontraktor dan sub kontraktor yang bersangkutan.
8.
Uitzet dan Pengukuran
a.
Ukuran titik duga patok untuk titik nol akan
ditentukan kemudian oleh Direksi bersama-sama pemborong. Selanjutnya titik
harus ditetapkan dengan patok beton sedemikian rupa sampai tidak bisa
digerak-gerakan lalu diberi tanda jelas dan dipelihara baik-baik selama waktu
pembangunan titik nol tersebut harus menjadi dasar bagi setiap pengukuran naik
turunnya yang dimaksud.
b.
Ketidak cocokan yang mungkin ada dilapangan antara
gambar dan kenyataan harus segera dilaporkan kepada Direksi.
c.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya
pelaksanaan pekerjaan menurut peil – peil dan ukuran – ukuran dalam gambar –
gambar dan uraian/syarat – syarat pelaksanaan
ini.
d.
Pengukuran sudut siku–siku dilakukan dengan alat
teropong, waterpas, theodolite atau Prisma penyiku.
e.
Pengukuran sudut siku – siku dengan benang secara
segitiga Phitagoras hanya dibenarkan untuk bagian–bagian kecil saja bila
disetujui oleh Direksi.
PASAL 2 PERSYARATAN TEKNIS
2.1
PEKERJAAN PASIR DAN TANAH
1.
Sebelum penggantian/pengurugan/timbunan tanah, humus
dan kotoran–kotoran harus disingkirkan dari lokasi bangunan.
2.
Galian tanah untuk pekerjaan ini disesuaikan dengan
gambar rencana atau kebutuhan dilapangan adalah galian pondasi menerus dan
galian septictank.
3.
Bagian-bagian yang perlu pengurugan tanah
pelaksanaanya harus dilakukan lapis demi lapis dan masing-masing lapis tebalnya
20 cm dengan dipadatkan dengan mesin pemadat (stamper) sampai padat sehingga
mencapai permukaan yang diinginkan, dan bahan urugan ini harus bebas dari
kotoran–kotoran / humus.
4.
Jika dalam galian terdapat akar-akar kayu,
kotoran-kotoran dan bagian-bagian tidak padat, maka bagian ini harus
dikeluarkan seluruhnya, kemudian lubang yang terjadi diisi dengan pasir urug
dilakukan lapis demi lapis, disiram dengan air setiap kali sampai padat
sehingga mencapai permukaan yang diinginkan.
5.
Galian tanah untuk pondasi harus digali sampai peil
yang ditentukan. sesuai petunjuk Direksi.
6.
Pembuangan tanah bekas galian harus dibuang ketempat
yang telah disetujui Direksi.
7.
Urugan pasir dibawah lantai dibuat sesuai gambar
detail /Bestek.
8.
Urugan pasir dibawah pasangan batu kosong dibuat
setebal 5 cm.
9.
Semua urugan pasir harus disiram dengan air hingga
jenuh dan padat.
2.2
PEKERJAAN PONDASI
1.
Pondasi menerus (Pondasi Batu Kali).
a.
Bahan : Batu kali, PC (portland cement), Pasir dan Air
b.
Pelaksanaan :
1).
Batu yang dipilih harus bersih, keras tanpa lapisan
yang lemah dan harus memiliki satu daya tahan.
2).
Batu – batu tersebut harus berbentuk datar, baji
maupun oval dan dapat dilapisi seperlunya untuk menjamin saling mengikat.
3).
Campuran yang digunakan untuk campuran pasangan batu
1 PC : 5 Psr. 4). Pasangan batu kali dilaksanakan pada pekerjaan pondasi
menerus pada
bangunan gedung, kamar mandi/WC, Pagar dan
Garase. 5). Bentuk dan Ukuran Sesuai gambar atau petunjuk direksi.
2.3
KONSTRUKSI BETON
1.
Uraian
a
Beton terdiri dari suatu campuran yang sebanding
antara semen, air dan agregat baru dan campuran beton akan mengendap dan
mengeras menurut bentuk yang diminta/disyaratkan dan membentuk satu bahan padat
keras dari tahan lama (awet) yang memiliki karakteristik tertentu.
b
Agregat meliputi baik yang kasar maupun yang halus,
bergradasi, tetapi jumlah agregat halus yang dipertahankan sampai jumlah
minimum yang diperlukan apa dan dicampur dengan semen akan cukup untuk mengisi
rongga– rongga antara agregat kasar serta memberikan suatu permukaan akhir yang baru.
c
Untuk mencapai beton yang kuat dengan keawetan yang
optimum volume dimasukkan kedalam campuran dipertahankan sampai dalam minimum
yang diperlukan untuk memudahkan pegerjaan selam pencampuran.
d
Bahan tambahan kepada campuran beton seperti bahan
memasukkan udara atau bahan kimia untuk memperlambat atau mempercepat waktu
pengerasan tidak diperbolehkan kecuali diminta demikian di dalam persyaratan
kontrak khusus.
2. Peraturan (Code) Beton
Persyaratan
– persyaratan Peraturan Beton Bertulang Indonesia PBI tahun 1991 atau perbaikan
yang terakhir harus sepenuhnya diterapkan kepada semua pekerjaan beton,
terkecuali dinyatakan secara lain atau yang mengacu kepada pemeriksaan AASHTO
dan spesifikasi khusus yang tidak disebutkan dalam PBI 1991.
3. Kelas – kelas beton
Klasifikasi dan rujukan mutu beton harus seperti
yang diberikan pada tabel 2.3.1.
TABEL 2.3.1.
KELAS – KELAS BETON
|
KELAS |
RUANGAN SUHU |
JENIS |
URAIAN |
|||||
|
I |
0 K 125 |
Non Struktual Struktual |
Untuk alas beton kurus dan peranan pondasi Beton masa tanpa
tulangan untuk dasar pondsi, penutup pipa-pipa |
|||||
|
II |
K 175 K 225 |
Struktual Struktual |
Beton dengan
penulangan ringan digunakan untuk
pondasi padat, dinding – dinding,
bawah kereb dan jalan jalan setapak. Kontuksi beton
bertulang termasuk gelegar – gelegar, kolom –
kolom, lantai pelat, lantai dinding, penahan gorong – gorong, pipa, gorong –
gorong kotak/persegi |
|||||
|
III |
K 275 350 |
– |
K |
Struktual |
Beton bertulang
mutu tinggi untuk lantai jembatan dan bagian – bagian konstruksi utama
lainya. |
|||
|
K 400 |
Struktual |
Bagian –
prakktekan pencetak |
bagian
dan tiang |
konstruksi – tiang |
beton beton |
|||
4. Penyerahan
a.
Kontraktor harus menyerahkan contoh – contoh semua
bahan – bahan yang digunakan untuk pekerjaan beton bersama-sama dengan data –
data pengujian yang menunjukan kecocokan dengan persyaratan mutu spesifikasi.
b.
Apabila diisyaratkan demikian oleh Direksi Teknik,
kontraktor harus menyerahkan gambar – gambar rincian semua pekerjaan acuan uang
di gunakan pada pekerjaan untuk mendapatkan
persetujuan.
c.
Kontraktor akan melapor kepada Direksi Teknik paling
sedikit 24 jam sebelum pencampuran atau pengecoran beton.
5. Penyimpanan Bahan – bahan
a.
Agregat harus disimpan secara terpisah sesuai dengan
ukuran – ukuran untuk mencegah terjadinya pencampuran. Semen harus disimpan
secara metodologi dan rapi mengikuti waktu penyerahannya, sehingga pemakaianya
dapat diatur dan semen tidak akan menjadi terlalu lama disimpan. Waktu
kedaluarsa penyimpanan semen yang sudah beton konstruksi tidak boleh lebih dari
3 bulan. Semen yang sudah mengeras tidak diijinkan digunakan dalam pekerjaan konstruksi.
b.
Selama pengankutan semen sampai kegudang atau
kelapangan kerja harus dijaga sehingga bahan tidak lembab atau kantong
rusak.Keadaan penyimpanan untuk bahan – bahan yang harus dipakai di lapangan
harus memenuhi persyaratan disebutkan dalam pasal – pasal mengenai
karakteristik bahan – bahan dan spesifikasi penyimpanan bahan – bahan (PBI 1971).
6. Kondisi Cuaca
Pada
umumnya pencampuran pengangkutan dan pengecoran beton harus dilakukan pada
keadaan cuaca kering. Apabila keadaan cuaca tidak menentu. Kontraktor harus
mengambil pencegahan yang diperlukan untuk melindungi campuran beton terhadap
hujan dan lireksi teknik harus menentukan apakah pencampuran dan pengecoran
beton akan dilanjutkan atau di tunda sampai membaiknya keadaan cuaca.
Kontraktor tidak boleh / dapat menuntut pergantian terhadap kerusakan beton dan
ditolak karena hujan.
7. Perbaikan – perbaikan Pekerjaan Beton Yang Tidak Memuaskan.
a.
Pekerjaan beton yang tidak memenuhi persyaratan
spesifikasi mengenai toleransi (kelonggaran) bahan campuran beton atau
penyelesaian akhir permukaan harus diperbaiki menurut pemerintah Direksi Teknik
dan dapat meliputi :
v Perubahan dalam
perbandingan campuran.
v
Pembongkaran atau perkuatan bagian-bagian perkerjaan
yang dinyatakan tidak memuaskan oleh Direksi
Teknik.
v
Perawatan tambahan bagian-bagian yang
pengujian-pengujian betonnya ternyata tidak memuaskan
b.
Dalam hal terjadi perselisihan antara kontraktor dan
Direksi Teknik mengenai mutu pekerjaan beton.Direksi Teknik akan meminta
Kontraktor untuk melakukan pengujian lagi, untuk dapat membuat penilaian mutu
yang adil (benar).
8. Bahan – Bahan
a.
Semen
Semen
yang digunakan untuk pekerjaan konstruksi beton ini Type I yang memenuhi syarat
yang ditentukan dalam NI.8 tahun 1972
Terkecuali diijinkan secara lain oleh Direksi Teknik, semen yang
digunakan pada pekerjaan harus diperoleh dari satu sumber pabrik.
b.
Air
Air yang digunakan untuk pencampuran dan perawatan beton harus bersih
dan bebas dari bahan – bahan yang berbahaya seperti olie, garam asam, alkali
atau bahan yang menyebabkan korosi, merusak beton atau baja tulangan Direksi
Teknik dapat meminta Kontraktor untuk mengganti atau mencari air yang berasal
dari suatu sumber yang bisa dipertimbangkan dengan melakukan 9 rujukan
pengujian AASHTO T. 26
c.
Agregat
1).
Persyaratan Umum
v
Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari
agregat kasar dan halus. Berisi batu pecahan yang berisi keras dan awet atau
kerikil sungai alam atau kerikil dan pasir dari sumber yang di saring semua
agregat alam harus dicuci.
v
Agregat tersebut harus memenuhi persyaratan gradasi
yang diberikan pada table 7.1.2. dan dengan keadaan mutu (sifat) yang diberikan
pada table 7.1.3.
v
Ukuran maksimum agregat kasar tidak boleh lebih
besar dari-dari tiga perempat ruang bebas minimum diantara batang-batang
tulangan atau antara batang tulang dan cetakan
(acuan).
v
Agregat halus bergradasi/ baik dari kasar sampai
halus dengan hampir seluruh partikel lolos Saringan 4,75 mm.
v
Semua agregat halis bebas dari sejumlah cacat
kotoran organik, dan jikan dimintakan demikian oleh Direksi Teknik harus
diadakan pengujian kandungan organik
v
AASHTO .T.21. Setiap agregat yang gagal pada test
warna, harus ditolak.
v Pasir laut tidak
boleh digunakan untuk beton konstruksi.
2).
Gradasi Agregat.
Gradasi
agregat kasar dan agregat halus memenuhi persyarat tabel 2.3.2. berikut ini,
kecuali bila bahan-bahan yang tidak memenuhi persyaratan gradasi ini tidak perlu
ditolak. Apabila Kontraktor dapat menunjukan dengan campuran percobaan dan
pengujian bahwan beton yang memenuhi persyratan sifat-sifat campuran yang
diuraikan dapat dihasilkan.
TABEL 2.3.2. PERSYARATAN GRADASI AGREGAT
|
PETUNJUKAN SARINGAN |
PERSENTASE LOLOS BERDASARKAN BERAT |
|||||
|
STANDAR |
FRAKSI AGREGAT
HALUS |
FRAKSI AGREGAT
KASAR |
||||
|
(mm) |
(inehes) |
|||||
|
50 |
2 |
|
100 |
|
|
|
|
37 |
1 ½ |
|
95-100 |
100 |
|
|
|
25 |
1 |
|
|
95-100 |
100 |
|
|
19 |
¾ |
|
45-70 |
|
90 – 100 |
100 |
|
13 |
½ |
|
- |
25-60 |
- |
90 – 100 |
|
9.5 |
3/8 |
100 |
10 - 30 |
|
20 – 55 |
40 – 70 |
|
4.75 |
= 4 |
95 .- 100 |
0 – 5 |
0-10 |
0 – 10 |
0 – 15 |
|
2.36 |
= 8 |
|
|
0-5 |
0 – 5 |
0 – 5 |
|
1.18 |
# 16 |
45 - 80 |
|
|
|
|
|
0.3 |
# 50 |
10 - 30 |
|
|
|
|
|
0.15 |
# 100 |
2 - 5 |
|
|
|
|
3).
Syarat-syarat Mutu
Agregat.
Agregat
untuk pekerja beton harus memenuhi keadaan mutu berikut ini yang diberikan pada
tabel 2.3.3 dibawah ini.
TABEL 2.3.3. SYARAT-SYARAT KEADAAN MUTU AGREGAT.
|
URAIAN |
BATAS PENGUJIAN |
|
|
AGREGAT KASAR |
AGREGAT HALUS |
|
|
Kehilangan berat karena ke-ausan (500 |
40 % |
- |
|
putaran) |
|
|
|
Kehilangan kesempurnaan sodium sulfat |
12 % |
10 % |
|
setelah 5 putaran |
|
|
|
Prosentase gumpalan dan partikel serpihan |
2 % |
0.5 % |
|
Bahan-bahan yang lolos saringan 0.075 mm |
1 % |
3 % |
|
(# 200) |
|
|
Perencanaan
Campuran Beton.
a.
Persyaratan Perencanaan campuran berdasarkan berat.
Untuk semua pekerjaan beton utama dan pekerja beton kontruksi,
perbandingan-perbandingan bahan untuk perencanaan campuran harus ditentukan
menggunakan cara yang ditetapkan dalam PBI terakhir dan harus sesuai dengan
batasan yang diberikan pada tabel 2.3.4. Sesuai dengan pilihan agregat kasar
yang diberikan kepada tabel 2.3.2.
TABEL 2.3.4. PERBANDINGAN DISAIN CAMPURAN BETON (BERDASARKAN BERAT)
|
KELAS BETON |
BERAT SEMEN TOTAL Kg/m3 |
UKURAN AGREGAT
MAKS YANG DISARANKAN (MM) |
PERBANDINGAN AIR/
SEMEN OPTIMUM |
||
|
KELAS A |
KELAS B |
PERBANDINGAN |
DGN BERAT Kg/ m3 |
||
|
K. 100 K. 350 K. 275 K. 225 K. 175 K.125 B. 170 |
425 425 400 350 300 250 225 |
250 250 250 37.5 37.5 50.0 50.0 |
190 190 190 25.0 25.0 25.0 37.5 |
0.35 0.42 0.42 0.40 0.50 0.52 0.60 |
150 180 170 160 150 130 125 |
|
K. 225 (dalam air) |
400 |
.37.5 |
25.0 or 19.0 |
0.53 |
210 |
|
Catatan : berat semen
total yang diperlukan untuk K. 400 harus ditentukan oleh persyaratan kekuatan
yang diterapkan. |
|||||
b.
Persyaratan perencanaan Campuran (berdasarkan
volume)
Untuk
pekerjaan beton yang kecil, dan tergantung kepada persetujuan Direksi Teknik
secara tertulis, bahan-bahan untuk beton dapat ditakar berdasarkan volume atau
suatu kombinasi berat dan volume tindakan pencegah berikut ini harus dilakukan
:
1)
Semen harus selalu diukur berdasarkan berat 50 kg
toap kantong.
2)
Agregat dapat diukur berdasarkan volume, menggunakan
kotak-kotak ukuran yang direncanakan secara baik dengan kapasitas yang
ditentukan secara jelas. Kotak-kotak tersebut harus diisi sampai berlebih
dengan agregat lebihan (surplus) diratakan dengan perata diatas.
3)
Jika pasir diukur berdasarkan volume harus dibuat
persyaratan mengenai pasir yang mengambang karena kadar air.
i. Pasir basah biasanya
akan mengambang kurang lebih 25 % berdasarkan volume untuk pekerjaan yang
kecil, nilai-nilai berikut ini dapat diambil untuk kadar air.
Kondisi pasir : Kandungan air :
Pasir amat basah 100 – 130 kg/m3. Pasir basah sedang 60 – 65 kg/m3.
Pasir lembab 39
– 35 kg
ii.
Jika diperlukan demikian oleh Direksi Teknik
Pengujian lapangan harus dilakukan untuk
menentukan besarnya pengembangan.
4)
Air untuk pencampuran harus diukur secara tepat
dalam sebuah tempat yang sesuai.
5)
Penakaran beton berdasarkan volume akan dipilih dari
salah satu campuran berikut yang diberikan pada tabel 2.3.5.
TABEL 2.3.5. PERBANDINGAN CAMPURAN BETON UNTUK PEKERJAAN- PEKERJAAN
KECIL (BERDASARKAN VOLUME)
|
LAMPIR AN NOMINA L DENGAN VOLUME BAHAN KERING |
VOLUME UNTUK KG BETON. |
KELAS PEKERJAAN |
|||||
|
SEMEN (40KG)
KANTON G |
PASIR (M3) |
AGREGA T KASAR |
PASIR |
||||
|
LEMBA B |
KERIN G |
PASIR LEMBA B |
PASIR KERIN G |
||||
|
1:2:3 |
5 |
0.34 |
0.28 |
0.42 |
54 |
100 |
Gelar, pelat
lantai kolom beton bertulang |
|
1:2:4 |
5 |
0.34 |
0.28 |
0.57 |
82 |
109 |
Pelat-lantai beton bertulang dan tanpa tulang |
|
1:2:5:5 |
5 |
0.41 |
0.34 |
|
9 5 |
132 |
Beton massa, dinding penahan dan pekerjaan umum |
|
1:3:6 |
5 |
0.51 |
0.42 |
0.85 |
114 |
154 |
Pondasi beton massa |
|
Catatan : Semen 40 kg bervolume 0.035 m3. |
|||||||
c.
Campuran Percobaan.
Kontraktor harus memastikan perbandingan campuran dan bahan-bahan yang
diusulkan dengan membuat dan mengadakan pengujian campuran percobaan yang
disasikan oleh Direksi teknik, menggunakan peralatan jenis yang sama seperti
yang digunakan dalam pekerjaan. Campuran percobaan akan diperlukan dapat
diterima, asalkan hasil-hasil pengujian memuaskan dan memenuhi semua
persyaratan perbandingan campuran seperti ditentukan dalam tabel 2.3.6.
d.
Persyaratan Sifat-sifat Campuran
1)
Semua beton yang digunakan dalam pekerjaan harus
memenuhi persyaratan kekuatan tekan dan slump (penurunan) seperti ditetapkan
dalam tabel 2.3.6. dibawah atau yang disetujui Direksi Teknik bilamana contoh
bahan perawatan dan pengujian yang disebutkan dalam spesifikasi.
TABEL 2.3.6 : PERSYARATAN SIFAT CAMPURAN BETON
|
KELAS BETON |
Kekuatan Tekan Minimum kg/cm |
Slump yang Diijinkan (mm) |
||||
|
Kubus 5 cm |
Silinder 15 cm x 30 cm |
Digetar |
Tanpa Digetar |
|||
|
7 hari |
28 hari |
7 hari |
28 hari |
|||
|
K – 400 K – 350 K – 275 K – 225 K – 175 K – 125 |
- 225 175 145 110 80 |
- 350 275 225 225 125 |
- 190 145 120 90 65 |
- 290 230 185 145 100 |
40 – 60 40 – 60 40- 60 40 – 60 40 – 60 - |
- - - - 50 – 80 40 – 100 |
|
K – 225 (dalam air) |
145 |
225 |
120 |
185 |
- |
75 - 175 |
|
Catatan : untuk pengujian kekuatan tekanan yang
dilakukan dengan contoh uji silinder, persyaratan kekuatan harus diturunkan menjadi
sekitar 83 % dari kekuatan kubus. |
||||||
2)
Beton untuk pekerjaan-pekerjaan kecil yang ditakar
berdasarkan volume sesuai dengan tabel 2.3.5 harus memenuhi persyaratan
kekuatan tekanan dan slump minimum yang diberikan pada tabel 2.3.7.
TABEL 2.3.7. : SIFAT-SIFAT CAMPURAN BETON UNTUK PEKERJAAN
|
Campuran Nominal |
Kekuatan Tekan Minimum |
Slump yang diijinkan (mm) (tanpa digetar) |
|||
|
Kubus 15 cm |
Silinder 15 cm x 30 cm |
||||
|
7 hari |
28 hari |
7 hari |
28 hari |
||
|
1 : 2 :3 |
175 |
260 |
145 |
215 |
- |
|
1 : 2 : 4 |
150 |
210 |
125 |
175 |
60 – 100 |
|
1 : 2,5 : 5 |
90 |
125 |
75 |
100 |
40 - 100 |
|
1 : 3 : 6 |
- |
- |
- |
- |
- |
3)
Beton yang tidak memenuhi persyaratan slump, pada
umumnya akan dianggap dibawah standard an tidak boleh digunakan dalam
pekerjaan, terkecuali Direksi Teknik dapat menyetujui penggunaan terbatas beton
tersebut untuk pekerjaan dengan kelas rendah.
Beton yang tidak
Memenuhi kekuatan tekan dari yang ditetapkan yang terterap pada tabel 2.3.6.
dan 2.3.7 dianggap tidak memuaskan dan pekerjaan-pekerjaan tersebut akan
diperbaiki seperti yang ditetapkan pada sepesikasi ini Direksi Teknik
memperhitungkan kemungkinan cacat-cacat karena kesalahan pengambilan contoh
bahan. Perbedaan- perbedaan statisktik persiapan contoh uji yang buruk, dan
dapat meminta pengujian-pengujian lebih lanjut dilaksanakan sebelum mengambil
keputusan akhir.
e.
Penyesuaian Campuran
1).
Penyesuaian Kemudahan Dikerjakan.
i. Bilamana tidak
memungkinkan mendapatkan beton canpuran yang dikehandaki dan kemudahan
dipekarjakan dengan perbandingan yang ditetapkan menurut aslinya. Direksi
Teknik akan memerintahkan perubahan-perubahan dalam berat atau volume agregat sebagaimana
yang diperlukan, asalkan kandungan semen yang ditunjukan menurut calon asilnya
tidak diganti, atau perbandingan air/semen yang ditetapkan dengan pengujian
kekuatan tekan untuk kekuatan yang memadai dilampasi.
ii. Tidak ada perubahan
sumber atau sifat bahan-bahan akan dibuat tanpa perintah tertulis Direksi
Teknik serta ditak ada bahan-bahan baru yang akan digunakan sampai Direksi
Teknik telah menyetujui bahan-bahan tersebut secara tertulis dan telah
dicalonkan perbandingan–perbandingan. perbandingan baru berdasarkan pengujian
campuran percobaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor.
2).
Penyesuaian Kekuatan
i. Bilamana beton tidak
memenuhi kekuatan yang telah ditentukan
atau tetap disetujui, kadar semen harus ditambah seperti diperintahkan oleh
Direksi Teknik.
ii. Tidak ada perubahan
sumber atau sifat bahan – bahan akan dibuat tanpa perintah tertulis Direksi
Teknik serta tidak ada bahan – bahan baru yang akan digunakan sampa. Direksi
Teknik telah menyetujui bahan – bahan tersebut secara dan telah dicalonkan
perbandingan – perbandingan baru berdasarkan pengujian campuran percobaan yang
harus dilaksanakan oleh Kontraktor.
f.
Bahan Tambahan Campuran
i.
Jika dimintakan demikian untuk kontrak khusus atau
menurut perintah Direksi Teknik tertulis, bahan tambahan campuran dapat
digunakan untuk meningkatkan mutu beton, pengikatan dan waktu mengeras. Jenis
serat volume bahan tambahan tersebut harus di setujui oleh Direksi Teknik dan
akan digunakan secara ketat sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat.
ii.
Kemanfaatan bahan tambahan campuran tersebut harus
diuji dalam campuran percobaan sebelum pemakaian penuh dalam pekerjaan
dilapangan.
Pelaksanaan Pekerjaan
a.
Pencampuran Beton di Lapangan
1).
Mencampur dengan pencampur (mixer) beton
Beton
akan dicampur dilapangan dengan sebuah pencampur yang dijalankan dengan mesin
serta jenis yang disetujui, mengenai syarat dan ukuran – ukuran yang akan
menjamin suatu campuran yang merata homogen.
i. Untuk semua
pekerjaan besar dan jika diminta demikian oleh Direksi Teknik pencampur
tersebut harus dilengkapi dengan sarana penyimpanan air dan satu sarana
pengukuran untuk mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam setiap takaran.
ii. Waktu pencampuran
tidak boleh kurang dari 1,5 menit untuk mesin – mesin sampai kapasitas ¾ m3.
diatas ukuran ini jangka waktu pencampuran minimum harus ditambah 15 detik
untuk setiap penambahan ½ m3 campuran beton.
iii. Pencampur tersebut
pertama – tama harus dimuati dengan agregat yang sudah ditakar beserta semen
dan dicampur kering untuk waktu yang penedek sebelum ditambah air.
iv. Sebelum pencampuran
satu takaran beton baru, mesin pencampur tersebut harus dikosongkan sama sekali
dari takaran sebelumnya.
b.
Pencampur Dengan
Tangan
Untuk
pekerjaan – pekerjaan kecil dan tidak dimungkinkan menggunakan sebuah pencampur
mesin, Direksi Teknik dapat menyetujui pencampuran beton secara manual sesuai
dengan prosedur berikut ini :
i.
Pencampur dengan tangan harus dilakukan diatas satu
permukaan yang keras bersih dan kedap air.
ii.
Urutan pencampuran
haruslah;
v
Ukurlah volume agregat kasar dan agregat halus yang
diperlukan dengan alat takaran kotak, dan tempatkan agregat halus diatas
agregat kasar.
v Tempatkan kantong
semen halus agregat, buka dan semen tersebut.
v
Aduklah bahan – bahan kering tersebut berkali – kali
sehingga bahan – bahan tersebut
bercampur menyeluruh.
v
Tambahkan air, lebih baik dari sebuah kaleng yang
dilengkapi dengan ujung semprotan campuran terus, dan aduklah dengan sekop
sampai beton tersebut berwarna dan kekentalan
merata.
c.
Penyiapan Lapangan
1). Lapangan pekerjaan untuk penempatan beton harus disiapkan dan semua pemasangan yang di perlukan di
selesaikan hingga disetujui Direksi Teknik. Bahan – bahan harus telah diuji
yang sesuai dan ditempatkan, serta peralatan dalam keadaan bersih siap untuk
digunakan.
2)
Semua kaki, pondasi dan galian – galian harus
diperiksakan dan disetujui oleh Direksi Teknik serta dirawat dalam keadaan
kering sebelum beton di cor.
3)
Semua acuan, penulangan dan pokok – pokok (item)
pelengkap lainya harus secara benar dan ditempatkan secara aman dan didukung
untuk mencegah perpindahan tempat.
d.
Acuan
Acuan
harus dari bahan yang disetujui dan siap dipakai serta cocok untuk jenis dan
letak pekerjaan beton yang harus dilaksanakan serta harus memenuhi persyaratan
berikut :
1)
Acuan pabrikasi dapat dari kayu atau baja dengan
sambungan yang kedap terhadap adonan dan cukup kaku untuk memelihara posisi
yang diperlukan selama pengecoran, pemadatan dan perawatan mengeras beton.
Permukaan sebelah dalam dari acuan harus bersih setiap kotoran lepas atau bahan
– bahan lain sebelum penggunaan, dan harus disiram air sampai jenuh atau
diolesi dengan minyak mineral anti karat
sebelum di gunakan.
2)
Kayu dengan permukaan kasar (tidak diserut) dapat
digunakan untuk permukaan yang tidak menonjol keluar, tetapi kayu diserut
dengan tebal yang rata harus digunakan untuk permukaan yang menonjol keluar.
3)
Ujung – ujung sisi dalam acuan harus di buat tumpul,
kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Teknik, menggunakan ganjalan segitiga
denga lebar paling sedikit 20 mm dipasang di
sudut.
4)
Penguatan acuan terdiri dari baut – baut klem atau
sarana lain yang akan digunakan menurut keperluan untuk mencegah merenggangnya
acuan selama pengecoran beton dan acuan tersebut harus dibuat sedemikian hingga
dapat dibongkar tanpa merusak permukaan beton selesai.
5)
Untuk pengecoran beton pada dasar penunjang dan
pondasi, acuan tanah dapat digunakan yang tergantung kepada persetujuan Direksi
Teknik. Beton tersebut akan didukung oleh galian yang dibentuk dengan baik yang
sisi dan dasarnya dirapikan dengan tangan sampai ukuran yang diperlukan.
6)
Acuan untuk beton yang di cor dibawah air harus
kedap air dan dijamin kekakuannya untuk mencegah suatu penggeseran.
e.
Mengangkut dan menempatkan Beton
1)
Pengangkutan beton campuran dari tempat penyampuran
hingga tempat pengecoran harus dilaksanakan secara efisien untuk mencegah segregasi
dan kehilangan bahan – bahan (air, semen, atau
agregat).
2)
Pengangkutan campuran beton dan penempatan dengan
peluncur yang miring harus disetujui Direksi Teknik mengenai waktu
pengangkutan, panjang dan kemiringan peluncur serta cara pelaksanaan.
3)
Penuangan beton tidak boleh dimulai sampai acuan,
penulangan dan pekerjaan persiapan lainya telah diselesaikan sesuai dengan
persyaratan spesifikasi dan telah diperiksa serta disetujui oleh Direksi Teknik
untuk keperluan ini kontraktor harus memberikan kepada Direksi Teknik
pemberitahuan sebelumnya paling sedikit 24 jam.
4)
Beton harus dicampur dan dicor dalam keadaan akhir
didalam jangka waktu 60 menit, atau dalam waktu yang lebih pendek sebagaimana
diminta Direksi Teknik berdasarkan jenis semen yang digunakan.
5)
Beton harus dituangkan dalam satu cara sehingga
tidak terjadi segregasi agregat dan tidak ada beton yang harus di jatuhkan
secara bebas dari suatu ketinggian yang lebih besar dari 150 m.
6)
Pengecoran beton harus dilaksanakan sebagai suatu
pekerjaan yang menerus tanpa penghentian sampai akhir yang dipersiapkan atau
sampai sambungan konstruksi yang sudah disiapkan sebelumnya.
7)
Beton yang dituangkan untuk konstruksi dengan
penulangan yang rapi dan untuk dinding – dinding beton yang sempit harus
ditempatkan dalam lapisan horizontal dengan tebal tidak lebih dari 15 cm.
g.
Penyelesaian dan Perawatan Beton
1)
Pembongkaran cetakan
v
Tidak ada acuan yang akan dibongkar sebelum beton
telah cukup kaku untuk berdiri (mendukung) sendiri. Harus diperoleh ijin dari
Direksi Teknik sebelum pembongkaran berlangsung namun hal ini tidak boleh
melepas tanggung jawab kontraktor terhadap keselamatan pekerjaan.
v
Jangka minimum yang diperlukan antara pengecoran dan
Pembongkaran acuan diberikan pada tabel 2.3.8.
TABEL 2.3.8 : WAKTU PENCOPOTAN UNTUK MEMBONGKAR ACUAN
|
LOKASI STRUKTUR |
WAKTU MINIMUM |
PERSYARATAN KEKUATAN |
|
Pinggiran dicor Kolom
bahan karet Dasar lantai (lab) Dukungan di bawah
gelegar bawah, balok, rangka atau lengkungan |
2 hari 12 – 14 hari 14 hari |
Acuan
yang akan didukung oleh penyokong atau perancah
lain, tidak boleh dibongkar
sampai beton tersebut telah meraih
paling sedikit 60 % kekuatan rencana |
2)
Permukaan selesai
v
Kecuali diperkenankan lain permukaan beton harus
diselesaikan segera setelah pembongkaran cetakan. Seluruh sarana penunjang dari
kayu atau dari logam dan lidah – lidah tonjolan dari adukan harus dibongkar.
v
Permukaan yang tidak sempurna harus dibuat bagus
sehingga disetujui oleh Direksi Teknik. Apabila ada rongga – rongga besar
nampak keluar, beton harus disumbingkan kembali bahan yang keras, dibasahi
dengan air dan dilapisi dengan lapisan pasta semen yang tipis. Adukan beton terdiri dari 1 bagian semen dan 2 bagian
pasir
harus dilapisi kemudian sampai bentuk permukaan yang diperlukan.
3)
Perawatan Beton
v
Dimulai segera setelah pengecoran, beton harus
dilindungi terhadap hujan lebat, panas matahari atau setiap kerusakan fisik
yang dapat memindahkan beton tersebut.
v
Untuk menjamin pengerasan dan hidrasi beton harus
dirawat dengan menutup dengan pasir basah, acaman, atau selimut perawatan yang
harus direndam denga air untuk satu jangka waktu paling sedikit 3 hari da
kemudian dirawat dalam keadaan lembab untuk 4 hari berikutnya.
v Cetakan yang dalam
posisinya harus juga dijaga tetap basah. 4). Pemeriksaan Akhir Pekerjaan Beton
Pada
umumnya, pekerjaan beton tersebut dapat diterima setelah berumur 28 hari,
asalkan semua cara dan kondisi sebagaimana diatur dalam spesifikasi dan
ditunjukan pada gambar rancangan, spesifikasi – spesifikasi dan / atau petunjuk
– petunjuk Direksi Teknik yang dapat menyebabkan kesalahan atau kerusakan
kepada pekerjaan – pekerjaan yang dimaksud memerlukan beton tersebut harus
dibongkar dan harus diperbaharuhi sampai selesai dengan spesifikasi dan
petunjuk – petunjuk Direksi Teknik harus merupakan tanggung jawab Kontraktor
dan biaya untuk mengatasi dalam pembaharuan harus sepenuhnya ditanggung oleh
kontraktor.
Pengendalian
Mutu
a.
Pengujian – pengujian Laboratorium
Pengujian – pengujian laboratorium ini harus merupakan rujukan dan
pengujian – pengujian dilaksanakan seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik
untuk memenuhi persyaratan – persyaratan spesifikasi ini.
b.
Pengendalian Lapangan
Pengujian – pengujian pengendalian lapangan berikut ini harus dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan
spesifikasi. Memotong suatu contoh bahan bukti beton dan memilihnya harus
dikerjakan, oleh kontraktor memenuhi perintah dan berdasarkan persetujuan Direksi Teknik
TABEL 2.3.9. PERSYARATAN PENGENDALIAN LAPANGAN
|
TEST PENGENDALIAN |
PROSEDUR |
|
a.
Menempatkan dan
merawat beton. b.
Pembongkaran cetakan c.
Test untuk pembengkokkan
agregat halus. d.
Test slump untuk kekentalan dan kemudahan
dikerjakan, campuran beton basah AASHTO T.
119 PC. 0101 - 7 e.
Test kekuatan tekan
AASHTO T. 22 f.
Test agregat halus untuk gumpalan lempung dan partikel – partikel
pecahan. AASHTO. 112 |
Pemeriksaan setiap
hari untuk mempersiapkan pekerjaan termasuk galian cetakan penulangan dan
untuk pemadatan pengakhiran, serta perawatan. Pemeriksaan setiap
hari catan – catatan dan jadwal kerja kontraktor, pemeriksaan dan persetujuan
untuk pembongkaran. Test – test
pengendalian yang sederhana harus dilakukan jika diminta oleh Direksi Teknik
untuk menentukan kandungan air dalam agregat sebelum pencampuran. Test penurunan
(slump) untuk setiap takaran besar beton, dan seperti serta jika diminta oleh
Direksi Teknik. Satu test kekuatan
tekan dengan tiga contoh bahan uji yang harus dilakukan untuk setiap 60 m3
beton campuran yang dicor. Sebagai tambahan paling sedikit satu test untuk
setiap bagian sturktur yang terpisah. Dimana mutu beton menjadi perselisihan,
contoh bahan uji inti harus dipotong dan diuji seperti diperintahkan oleh
Direksi Teknik. Test harus
dilakukan seperti dan jika diperintahkan oleh Direksi Teknik, untuk memeriksa
mutu agregat halus atau pasir yang digunakan di lapangan. |
2.4
Baja Tulangan Untuk Beton
a.
Pembengkokan batang baja dan pabrikasi harus
dilaksanakan betul – betul sesuai dengan PBI 1991, SNI 07-2052-2002.
b.
Kelonggaran Penempatan
1) Jarak antara
penulangan yang sejajar tidak boleh kurang dari diameter batang atau ukuran
maksimum agregat kasar ditambah 1 cm dengan minimum 3,0 cm, yang sama lebih besar.
2) Apabila penulangan
dalam balok terdiri dari lebih satu batang penulangan lapis atas diletakkan
tepat diatas lapis bawah penulangan dengan ruang bebas / jarak vertical minimum
2,5 cm.
c.
Penutupan Beton terhadap tulangan
1) Batang tulangan baja
harus diletakkan sedemikian sehingga penutup beton minimum 2,5 cm maksimum 3,5
cm menutupi pinggir luar penulangan.
d.
Penyerahan
1) Paling sedikit 14
hari sebelum dimulainya pekerjaan, kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi
Tehnik untuk disetujui, rincian diagram pembengkokan dan daftar batang untuk
pemulangan yang diisyaratkan. Rincian harus jelas sesuai dengan gambar
pelaksanaan yang disediakan disetuji atau seperti petunjuk Direksi Tehnik.
2) Kontraktor juga
harus menyediakan daftar sertifikat pabrik pembuat yang memberikan mutu batang
– batang tulangan dan berat satuan dalam kilogram, tidak ada ukuran atau mutu batang
atau dengan baja yang dilas untuk digunakan dalam pekerjaan.
e.
Penyiapan dan Penanganan
1) Kontraktor harus
menyediakan penulangan ke lapangan pekerjaan yang diikat dan ditandai yang
sesuai menunjukkan ukuran batang, panjang
ukuran dan informasi lainnya yang diperlukan untuk identifikasi yang baik.
2) Kontraktor harus
menangani dan menyiapkan semua batang tulangan dengan cara yang baik untuk
mencegah penyimpangan, karat, atau kerusakan yang lain.
3) Baja Tulangan tidak
sesuai dengan ukuran yang dipersyaratkan, karatan atau rusak dapat ditolak direksi.
4) Batang Baja
penulangan polos atau batang ulir sesuai dengan persyaratan PBI 1991 kecuali
dinyatakan lain mutu baja digunakan untuk beton bertulang biasa harus mutu U.
24 dengan tegangan leleh 2.400 kg/cm2.
5) Baja penulangan
harus didapat dari pabrik pembuat yang disetujui dan harus disertai dengan
sertifikat pengujian yang memastikan kecocokan mutu. Jika mutu baja diragukan,
Direksi Tehnik dapat meminta baja tersebut untuk diuji.
6) Kawat Pengikat Penulangan
Kawat pengikat yang digunakan untuk pengikatan baja dan pengamanan
batang tulangan baja, harus kawat baja sesuai dengan PBI 1991 dan disetujui
Direksi Tehnik.
7). Batang
tulangan baja harus dipotong dengan panjang yang dibengkokkan dengan hati –
hati menurut bentuk dan ukuran yang diperlukan.
2.5
PEKERJAAN KONSTRUKSI BETON PADA
PEKERJAAN INI MELIPUTI :
1
Sloop 15 x 20 cm (S1) dengan pembesian 90 kg/M3,
jumlah tulangan pokok 4 buah, besi polos 10 jarak sengkang 20 cm dengan
tulangan besi polos diameter 6 mm
2
Kolom 15 x 15 cm (Kp) dengan pembesian 120 kg/M3,
jumlah tulangan pokok 4 buah, besi polosr dengan diameter 10 mm, jarak sengkang
20 cm dengan tulangan besi polos diameter 6 mm.
3
Kolom 15 x 20 cm (K1) dengan pembesian 90 kg/M3,
jumlah tulangan pokok4 buah, besi polos dengan diameter 10 mm, jarak sengkang
20 cm dengan tulangan besi polos diameter 6 mm
4
Balok Ring 20 x 15 cm (BR) dengan pembesian 120
kg/M3, jumlah tulangan pokok 5 buah dengan tulangan besi polos diameter 10 mm,
jarak sengkang 15 cm didaerah tupuan, 20 cm di daerah lapangan dengan tulangan
besi polos diameter 6 mm.
5
Balok Ring 10 x 15 cm dengan pembesian 120 kg/M3,
jumlah tulangan pokok 4 buah tulangan
besi polos diameter 8 mm, jarak sengkang 20 cm dengan tulangan besi polos 6 mm
6
Plat Atap KM/WC tebal 10 cm dengan pembesian 80 kg/M3
2.6
PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
1.
Bahan : Batu bata, pasir pasang, portland semen dan air
2.
Pelaksanaan
a.
Pemasangan batu bata menggunakan batu bata lokal
kwalitas baik. Bata yang akan dipasang harus dibasahi dulu hingga jenuh
(direndam dalam air hingga gelembung-gelembung udaranya hilang). Penggunaan
setengah Batu bata atau potongan bata yang lebih pendek tidak diperkenankan.
b.
Untuk dinding batu bata dengan luas maksimum 12 m2
harus dipasang kolom praktis beton bertulang dengan campuran 1 Pc : 2 Psr : 3 Krl.
c.
Pasangan batu bata untuk tembok menggunakan adukan
campuran 1 Pc : 5 Psr.
d.
Pasangan batu bata untuk tembok transram menggunakan
adukan 1 Pc : 2 Psr.
2.7
PEKERJAAN PASANGAN BATAKO
1.
Bahan: Batako, Pasir pasang, portland semen dan air
2.
Pelaksanaan .
a
Pemasangan batako menggunakan batako lokal kwalitas
baik. Dipergunakan pada pembuatan tembok penyengker dan bangunan garase sesuai
dengan gambar serta mendapat persetujuan direksi.
b
Untuk dinding batako dengan luas maksimum 12 m2
harus dipasang kolom beton bertulang dengan campuran 1 Pc : 2 Psr : 3 Krl.
c
Pasangan
batako untuk tembok
bisa menggunakan adukan
campuran 1Pc : 5 Psr.
2.8
PEKERJAAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING
1.
Pekerjaan Keramik Lantai dan Dinding a Bahan dan Standard :
Sesuai dengan petunjuk gambar, untuk lantai,
dinding dan plint dipakai bahan sebagai berikut
§ Keramik lantai
ukuran 40 x 40 Kw I
§ Plint keramik ukuran
10 x 40 Kw I
§ Keramik lantai KM/WC
20x20 Kw I
§ Keramik Dinding
KM/WC 20x25 Kw I
§ Keramik
lantai anti slip ukuran 30 x 30 Kw I (Garase) b Pelaksanaan
Pemasangan Keramik :
1)
Warna Keramik yang akan dipakai harus
dikonsultasikan dengan konsultan pengawas dan mendapat persetujuan Direksi.
2)
Pelaksana harus menunjukkan contoh keramik yang
dimaksud sebelum dimulai pekerjaan.
3)
Lantai yang akan dipasang Keramik harus dipersiapkan
dulu dengan teliti mengenai kepadatan, kerataan maupun elevasi setiap lapisannya.
4)
Sudut-sudut keramik harus betul-betul siku. Susunan
lapisan berturut- turut
5)
Keramik yang terpasang kwalitas baik.
6)
Pola pemasangan harus ditentukan terlebih dahulu
dengan memasang keramik kepala.
7)
Siar/Nat dari pasangan keramik harus benar-benar
lurus, siku-siku dan rapi dengan jarak Siar/Nat max.2 mm.
8)
Siar/Nat digroting dengan semen senada dengan warna
keramik dimana sampai tertutup rapat.
9)
Keramik yang baru dipasang minimal 3 hari tidak
boleh diganggu, diinjak, ditempati
steger atau beban yang lain.
c Hasil Akhir yang Dikehendaki :
1)
Lantai dan dinding tidak bergelombang dan tidak cacat.
2)
Kerataan / kemiringan harus sama dengan rencana.
3)
Lantai harus bersih dari sisa-sisa adukan semen, cat
atau kotoran yang lain.
2.9
PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN
JENDELA.
1.
Bahan:
a.
Kusen Pintu dan Jendela memakai Kayu kamper Ukuran
6/12 kualitas baik
b.
Daun Pintu Panil memakai bahan kayu kamper kualitas baik
c.
Daun Jendela Kaca Bening 5 mm memakai bahan kayu
kamper kualitas baik dan kaca bening 5 mm, sesuai dengan gambar
d.
Daun ventilasi memakai kayu kamper dan kaca bening 5
mm sesuai dengan gambar.
e.
Daun Pintu teakwood (serat jati) + Aluminium Pintu KM/WC, rangka/bingkai
pintu kayu kamper kualitas baik sesuai gambar.
2.
Perlengkapan Pintu dan Jendela: Pintu kayu :
a
Engsel
b
Grendel dipasang pada daun pintu dua bukaan sebanyak
2 buah sedangkan daun pintu satu bukaan dipasang grendel 1 buah.
c
Kunci 2 Slaag dipasang pada daun pintu setara Paori
3.
Pelaksanaan :
a
Semua kayu harus dikerjakan dengan rapi bagian yang
tampak harus diserut dan diamplas halus.
b
Semua kusen mempunyai Alur/Sconeng Kapur, dan diberi
angker Besi L diameter 10 mm panjang 15 cm dan tiap jarak vertical 60 cm, dicor
ketembok dengan adukan beton 1 Pc : 2 Psr : 3
Krk.
c
Selama pekerjaan berlangsung kusen-kusen harus
dilindungi dari benturan- benturan benda keras dan kerusakan atau cacat-cacat
harus diganti oleh Pelaksana atas biaya sendiri.
d
Pegangan Kunci dipasang sesuai
dengan gambar dan kalau tidak disebutkan lain maka tinggi pegangan kunci dari
lantai 1 m.
4.
Hasil Akhir yang dikehendaki :
a Bentuk dan letak pintu disesuaikan gambar rencana. b Tidak ada bagian atau sudut-sudut yang cacat.
c
Kusen-kusen terpasang dengan kuat pada tembok dan beton.
d
Daun pintu tidak muntir atau meleot, dan dapat
dibuka/ditutup dengan lancar.
e
Kunci-kunci penggantung dengan kait dapat digerakkan
dengan lancar.
2.10
PEKERJAAN ATAP GEDUNG KANTOR
1.
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan
kuda-kuda baja ringan meliputi Penyediaan profil-profil utama, assesories,
merakit dan memasang kuda-kuda hingga merupakan satu bentuk atap. Dalam
pelaksanaan perakitan dan pemasangan, haruslah semua benda-benda baja ringan
telah dihitung struktur kekuatannya disesuaikan dengan profilnya dan mengacu
pada peraturan-peraturan yang berlaku. Sehingga konstruksi atap yang terjadi
terjamin kekuatannya dan diberikan garansi oleh pabrikatornya berupa garansi
resmi dari pabrik.
2. Bahan :
Bahan
yang dipergunakan untuk atap adalah sebagai berikut :
a.
Kuda – Kuda dari Baja Ringan dengan spesifikasi :
·
Mutu Baja yang digunakan :
- Tegangan leleh
minimum ( minimum Yield Strength ) : 550 Mpa
- Modulus Elastisitas minimal : 2,0
x 105 Mpa
- Modulus Getar minimal :
8 x 104 Mpa
·
Lapisan anti karat
:
Lapisan anti karat dengan ketebalan coating
minimum 100 gr/m2, dengan komposisi campuran sebagai berikut :
- Aluminium minimal 55%
- Zinc minimal 43,5%
- Silicon minimal 1,5%
dan mampu memberikan garansi sampai dengan minimal 10 tahun.
·
Jaminan Keaslian dan Ketersediaan Material
Mutu
baja yang ditawarkan oleh penyedia barang/ jasa dan kandungan lapisan anti
karatnya harus dibuktikan dengan melampirkan surat dukungan dari distributor/pabrikator
dan melampirkan bosur asli yang dilegalisir oleh distributor/pabrikator yang
dapat menerangkan kandungan mutu baja dan lapisan anti karatnya.
·
Profil Baja :
Profil
telah mangalami pengetesan dari laboratorium sehingga memenuhi standard SNI maupun
mengacu kepada standard ASTM dan AISI serta dengan dilengkapi Acesories sesuai
dengan keperluan kontruksi.
·
Desain :
- Atas dasar gambar
pelaksanaan, kontraktor diwajibkan menyediakan gambar detail fabrikasi (shop
drawing) yang memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain,
bentuk kuda-kuda berikut ukurannya, spacing, overhang dan jarak reng,
pengakhiran-pengakhiran, jumlah dan lokasi baut dan lain-lainnya yang
belum/tidak tercakup dalam gambar kerja, namun memenuhi persyaratan pabrik ;
- Kontraktor dapat
melakukan perubahan desain gambar untuk menyesuaikan dengan profil yang
digunakan dan disesuaikan dengan persyaratan dari pabriktor termasuk analisis
perhitungan struktur rangka;
- Perubahan desain
gambar harus harus mendapatkan ijin dari direksi pemilik pekerjaan dan
Konsultan Pengawas ;
- Kekuatan struktur
harus di desain khusus baik kemiringan atap maupun jarak pemasangannya
berdasarkan persyaratan pemasangan dari pabrikator yang disesuaikan dengan
profil yang digunakan.
·
Jaminan Hasil Pekerjaan
- Jaminan Kualitas
Hasil Pekerjaan berupa Sertifikat Garansi Material Baja yang dipakai dan
Sertifikat Garansi tentang Kekuatan Struktur
- Jaminan dikeluarkan
oleh pabrik baja yang memproduksi
material baja yang digunakan
-
Jangka waktu masa jaminan (Garansi) minimal 10 tahun
Bahan yang dipergunakan untuk atap Bangunan adalah sebagai berikut:
a.
List Plank (3x20) cm, kayu Kamper
b.
Tatab dan Ring-ring (3x10) cm, kayu Kamper
c.
Rangka plafond metal Furring
d.
Plafond Gypsum tebal 9,00 mm
e.
Penutup Atap dari Genteng Plentong.
f.
Bubungan Genteng Plentong.
Bahan yang dipergunakan untuk atap parkir adalah
sebagai berikut:
a.
rangka atap besi kotak 40x40 cm,
b.
rangka tiang besi kotak 50x50 cm,
c.
Penutup Atap dari
Spandek
1.
Pelaksanaan:
Persiapan
a.
Mengecek kesikuan bangunan, dan membuat garis tanda
dudukan Kuda– kuda di posisi ring balok, bila terjadi bangunan tidak siku harus
dikoordinasikan dan dilakukan perbaikan hal ini berpengaruh pada kerataan
listplank dan plafond di overstek.
b.
Mengecek ukuran bangunan dicocokkan dengan Shop
drawing Pabrikasi kuda – kuda baja ringan
a.
Potong bahan Kuda–kuda sesuai dengan shop drawing
ukuran panjang dan ketebalan sesuai spesikasi
teknis.
b.
Pemotongan/pabrikasi kuda–kuda jangan menggunakan
alat yang bisa merusak lapisan tahan karat bahan kuda–kuda.
c.
Setel kuda-kuda disesuaikan dengan gambar yang ada,
pada tiap simpul kuda–kuda harus dibaut dengan minimal 4 buah baut self
drilling screw.
Pemasangan kuda – kuda baja ringan
a.
Kuda–kuda harus dipasang selevel/segaris antara
kuda–kuda satu dengan kuda-kuda lainnya.
b.
Kuda–kuda harus dipasang tegak lurus, dipasang
ikatan antar kuda–kuda (ceiling battem) minimal jarak antara ceilling battem
2,5 m.
c.
Bila kuda–kuda sudah berdiri dan terikat dievaluasi
secara keseluruhan dan dicheck bautnya, kalau sudah siap/benar baru dipasang reng.
Pemasangan reng baja ringan dan genteng
a.
Pasang reng sesuai dengan genteng yang akan dipasang
yaitu Kodok Karang Pilang
b.
Bila terjadi penyambungan reng yang tidak jatuh pada
kuda–kuda harus disambung minimal dengan 6 baut.
c.
Pasang kayu pegangan listpank disesuaikan dengan
rencana panjang listplank, kayu harus di baut dengan baut+mur untuk menjaga
agar tidak goyang.
d.
Papan listplank harus sudah diserut dan diamplas
dengan baik sebelum dipasang.
e.
Genteng sebelum dipasang harus diteliti yang tidak
pecah/cacat, serta seragam besarnya dan mutunya baik.
f.
Dalam Pemasangan Alur genteng harus lurus dari
lapisan yang terbawah sampai dengan lapisan yang teratas.
g.
Dalam pemasangan yang diperhatikan jarak pemasangan
genteng dimana yang berhubungan dengan pemasangan reng.
h.
Ujung lapisan pertama harus rata, rapi dan sejajar
dengan garis lintang.
i.
Bubungan genteng dengan kwalitas baik dan posisi yang
baik dipasang lurus dan rata atau menurut petunjuk Direksi, pada kiri atau
kanan genteng bubungan dan ujung bubungan dibentuk sesuai dengan petunjuk Direksi.
j.
Pada pojok ujung bawah bubungan dipasang Ikut Celedu
dari Paras sesuai dengan petunjuk Direksi.
k.
Pada pojok atas pertemuan antar sudut atap dipasang
murda dari Paras, sesuai dengan gambar atau petunjuk Direksi.
2.11
PEKERJAAN ATAP GARASE
Semua kayu yang dipakai harus memenuhi standard
NI-5 Peraturan konstruksi Kayu Indonesia Tahun 1971, peraturan Pengawetan dan
Kekeringan Kayu Bangunan Perumahan dan Gedung. Untuk Kayu yang dipasang harus
mempunyai sifat : Bermutu A menurut NI – 5, Kadar air maximum pada saat
pemasangan adalah 20 %. Pekerjaan Atap Bangunan
1.
Bahan yang dipergunakan untuk atap bangunan garase
adalah sebagai berikut:
a.
Kuda-kuda Ekspose Kayu Kamper .
b.
Reng dan Usuk Ekspose Kayu Kamper
c.
List Plank (3x20) cm, kayu Kamper
d.
Tatab dan Ring-ring kayu Kamper
e.
Gedeg Diatas Usuk
f.
Penutup Atap dari Genteng plentong Pejaten
g.
Bubungan Genteng Plentong Pejaten
2.
Pelaksanaan :
a.
Tempat dan sistem sambungan harus diteliti terlebih
dahulu dengan persetujuan Direksi, bila perlu pemborong menyiapkan gambar kerja.
b.
Sistem sambungan harus tepat untuk Gaya (tarik,
tekan atau momen) yang dipikul.
c.
Baik disebut dalam gambar atau tidak setiap
sambungan harus diperkuat dengan alat-alat penyambung.
d.
Gording diletakkan diatas kuda-kuda dengan bantalan
(Klos) untuk mengatur tinggi rendahnya gording agar merata.
e.
Bidang permukaan harus merupakan bidang rata, dengan
kemiringan sesuai dengan gambar, tidak begelombang dan tidak muntir.
f.
Papan list plank harus sudah diserut dan diamplas
dengan baik sebelum dipasang.
g.
Semua kayu sebelum dipasang harus dicat dengan bahan
pengawet, dan besi- besi dicat dengan cat dasar (meni).
h.
Genteng sebelum dipasang harus diteliti yang tidak
pecah / cacat, serta seragam besarnya dan pressnya baik.
i.
Dalam Pemasangan Alur genteng harus lurus dari
lapisan yang terbawah sampai dengan lapisan yang teratas.
j.
Dalam pemasangan yang diperhatikan
jarak pemasangan genteng dimana yang berhubungan dengan pemasangan reng.
k.
Ujung lapisan pertama harus rata, rapi dan sejajar
dengan garis lintang.
l.
Bubungan genteng dengan kwalitas baik dan posisi
yang baik dipasang lurus dan rata atau menurut petunjuk Direksi, pada kiri atau
kanan genteng bubungan dan ujung bubungan dibentuk sesuai dengan petunjuk Direksi.
m.
Pemasangan Gedeg diatas usuk disesuaikan dengan
bidang atap.
n.
Pada pojok ujung bawah bubungan dipasang Ikut Celedu
dari Paras sesuai dengan petunjuk Direksi.
o.
Pada pojok atas pertemuan antar sudut atap dipasang
murda dari Paras, sesuai dengan gambar atau petunjuk Direksi.
p.
Genteng yang di gunakan adalah genteng plentong pejaten
2.12
PEKERJAAN PLAFOND
1.
Pekerjaan plafond
:
a.
Bahan : Rangka plafond metal purring terdiri dari
Hollow galvalum 2x4, Holow galvalum 4 x 4 dan Hanger.
Sedangkan untuk penggantung langit-langit
digunakan hollow 2x4
b.
Pemasangan Rangka Plafond metal furring disesuaikan
dengan gambar rencana dan mendapat persetujuan
direksi.
2.
Penutup Plafond
a.
Untuk menutup plafond dipakai Gypsum tebal 9,00 mm.
b.
List plafond Gypsum 3/8 cm
c.
Harus dipasang dengan dry wall/skrup gypsum.
d.
Pemasangan list diperkuat dengan skrup
3.
Hasil Akhir yang dikehendaki :
a.
Pola sesuai dengan rencana atau Petunjuk Direksi.
b.
Langit-langit rata dan tidak bergelombang.
c.
Garis-garis list Plafond yang lurus dan rapi.
2.13
PEKERJAAN PELAPIS DINDING (PELESTERAN)
DAN LANTAI
1.
Bahan dan Standard
:
a.
Semen sesuai NI -
8
b.
Pasir sesuai NI – 33 Pasal 14 ayat 2
c.
Air sesuai NI – 3 Pasal 10
Pelaksana harus memberikan contoh – contoh bahan
terlebih dahulu kepada Direksi.
2.
Komposisi Campuran
Adapun untuk plesteran dibuat sesuai dengan yang
digunakan pada pasangan batu batanya:
a.
Plesteran Pondasi, dengan campuran 1 Pc : 5 Psr dan
diaci dengan semen
b.
Plesteran dinding 1 Pc : 5 Psr dan diaci dengan mill
3.
Pelaksanaan
a.
Campuran harus dibuat secara homogen dengan cara dan
peralatan yang semestinya dengan air secukupnya.
b.
Campuran yang akan dipasang harus selalu baru,
jangan dibiarkan membeku lebih dari 1 jam.
c.
Semua Siar hendaknya dikerok sedalam mungkin lebih
kurang 10 mm, sebelum diplester dan batu bata harus bersih dari bekas – bekas
perekat / kotoran-kotoran.
d.
Semua dinding beton yang akan diplester harus
dikerik agar plesterannya dapat melekat dengan
baik.
e.
Semua bidang yang akan diplester harus disikat
sampai bersih dan dibasahi sebelum diplester
f.
Pelaksana akan membuat contoh bidang plesteran
terlebih dahulu. Kemudian setelah disetujui oleh Direksi plesteran harus
dilanjutkan sesuai contoh.
g.
Semua sudut-sudut harus tegak dan tajam, dan bidang
– bidang plesteran harus rata.
h.
Untuk dapat mencapai permukaan yang rata dari suatu
plesteran yang baik, dimana diadakan pemeriksaan dengan garisan yang panjang
baik horizontal maupun vertical.
i.
Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak
harus berusaha memperbaikinya secara keseluruhan. Bagian-bagian yang diperbaiki
hendaknya dibobok terlebih dahulu dengan baik, bobokan dibuat dalam bidang segi
empat, kemudian diplester rata dengan sekitarnya.
j.
Tebal plesteran tidak kurang dari 1,50 cm dan tidak
tidak lebih dari 2,00 cm dengan toleransi 1 mm setiap meter panjang, sebelum
benar-benar kering permukaanya digaris silang-silang untuk mengikat lapisan berikutnya.
k.
Pengacian segera dilakukan setelah selesai pekerjaan
plesteran dan tidak menunggu sampai plesteran mengeras dimana tebal acian tidak
kurang dari 1 mm.
l.
Antara plesteran dan kusen atau kolom harus dibuat
alur yang rapi.
m. Hasil akhir yang
dikehendaki adalah : Bidang plesteran halus, rata, tidak bergelombang dan
retak-retak, alur-alur lurus dengan ukuran yang sama dan sudut-sudut yang tajam
dan rapi.
2.14
PEKERJAAN PENGECATAN
1.
Bahan :
a.
Penggunaan :
§ Cat Kayu setara Emco
digunakan pada list plank, tatab dan ring-ring.
§
Polituran Ultran digunakan pada kusen pintu, kusen
jendela, daun pintu, daun jendela kayu, tiang dolken, kuda-kuda garase dan usuk
ekspose garase.
§ Cat setara Vinilex
digunakan untuk pekerjaan plafond dan dinding.
§ Bila tidak
disebutkan lain, disesuaikan dengan ketentuan gambar rencana.
b.
Warna cat yang akan dipakai harus dikonsultasikan
dengan konsultan pengawas dan mendapat persetujuan Pejabat pembuat Komitmen /
Kepala satuan kerja.
c.
Pelaksana harus menunjukkan contoh cat yang dimaksud
sebelum pengecatan dimulai.
2.
Pemakaian :
a
Untuk kayu yang akan dicat memakai satu lapis cat
dasar dan 2 lapis cat finish.
b
Untuk tembok dan plafond yang akan dicat untuk
lapisan pertama dipakai Wall Filler/Plamir, cat dasar kemudian cat halus sesuai
analisa spesifikasi ini.
c
Pekerjaan kayu, yang bersinggungan dengan pekerjaan
beton dan atau pasangan harus dicat 2 lapis.
d
Sengkang-sengkang, baut-baut, angker-angker dll
logam yang kelihatan harus dimeni dan dicat dengan warna yang akan ditentukan kemudian.
3.
Pelaksanaan :
a.
Pada prinsipnya semua pengecatan harus dilaksanakan
sesuai dengan petunjuk dari Pabriknya, sebelumnya pelaksana harus memberikan
Brosurnya dan cara pengecatan tersebut kepada Konsultan Pengawas dan Pejabat
pembuat Komitmen .
b.
Bidang-bidang yang akan dicat harus disiapkan dalam
arti cukup kering, rata tidak ada cacat, bersih, tidak berminyak dll dengan
persyaratan dari Pabrik.
c.
Setiap lapisan harus dilaksanakan dengan baik dan
rata (digunakan rol), yang jangka waktu antara pengecatan lapisan pertama dan
lapisan selanjutnya harus cukup lama, sesuai dengan persyaratan pabrik.
d.
Bidang cat yang masih basah dilindungi dari debu,
atau kotoran lainnya.
e.
Perbaikan–perbaikan dilaksanakan apabila retak-retak
yang terdapat pada bidang cat harus diperbaiki dengan menggunakan plamir,
amplas halus, kemudian dicat lagi sampai baik.
4.
Hasil Akhir yang dikehendaki ;
a.
Warna sesuai dengan rencana/disetujui oleh Direksi.(
Konsultan dan PPK )
b.
Tebal lapisan cat harus merata dan sama warnanya
(tidak belang-belang).
c.
Harus bersih dari kotoran-kotoran, tidak boleh ada
bekas goresan kuas atau cacat lainnya.
d.
Tidak boleh ada kerusakan seperti : menjamur bidang
permukaan, terkelupas lapisan cat dan lumur warna aslinya.
2.15
PEKERJAAN KACA
1.
Bahan :
a.
Kaca bening dengan tebal 5 mm semua permukaan kaca
harus sempurna, datar (Float Glass).
2.
Pelaksanaan :
a.
Pemeriksaan semua pekerjaan yang berhubungan dengan
permukaan ditempat sebelum mulai pekerjaan dilaksanakan.
b.
Potong dan sesuaikan ditempatnya dengan teliti tanpa
ada paksa dipasang sesuai gambar dan petunjuk Konsultan pengawas dan Pejabat
pembuat Komitmen
2.16
PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1.
Pintu Panil kayu dilengkapi dengan kunci dua slaag
dan engsel dipasang 2 buah pada setiap pintu satu daun dan 3 buah pada setiap
pintu dua daun kwalitas baik dan disetujui Direksi.
2.
Untuk daun pintu kayu dilengkapi grendel pada bagian
atas dan bawah. Sedangkan pada daun jendela grendel dan kait angin sepasang.
3.
Untuk perlengkapan penggantung dan pengunci agar
dikonsultasikan dengan pengawas dan mendapat persetujuan direksi.
2.17 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK (PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELECTRIKAL)
A. Persyaratan Umum
1).
Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik harus
dilaksanakan oleh instalatir listrik yang memiliki surat pengakuan (PAS) kelas
111/79 dari Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN) setempat dan dapat menunjukkan
bukti- bukti/referensi yang telah pernah dilaksanakan sekurang-kurangnya di 5
(lima) tempat.
2).
Pemborong /Instalasi Listrik wajib membuat dan
menyerahkan kepada Direksi Lapangan gambar-gambar revisi instalasi listrik yang
disyahkan oleh PLN setempat dalam rangkap 5
(lima).
3).
Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil
pelaksanaan instalasi listrik maupun yang dikerjakan oleh pemborong Bawahan /
instalatir yang ditunjuk.
4).
Untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik pada
dasarnya berlaku ketentuan-ketentuan :
o
A. V. E
o
Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000)
o
Peraturan PLN setempat
6). Pekerjaan
instalasi listrik yang dilaksanakan adalah pekerjaan “Instalasi Listrik dan
bangunan sesuai seperti yang dinyatakan dalam gambar bersangkutan.
B. Persyaratan Material dan pemasangannya.
a.
Kabel.
1).
Semua jenis kabel yang dipergunakan/dipasang harus
dalam keadaan baru dan dikirim ketempat pekerjaan dalam keadaan terbungkus pak
aslinya.
2).
Semua jenis kabel yang digunakan adalah produksi
dari pabrik yang sudah dikenal dan telah mendapat sertifikat dari LMK – PLN.
3).
Kapasitas kabel yang digunakan/dipasang harus sesuai
seperti yang dinyatakan dalam gambar-gambar
bersangkutan.
Untuk kabel-kabel yang bertegangan, yang tidak
bertentangan dan kabel pentanahan yang dipasang harus dibedakan dalam beberapa
macam warna kabel, dan pewarnaan disesuaikan PUIL 2000.
4).
Kabel instalasi yang digunakan adalah kabel standar
NYM merk supreme/setara dengan ukuran kabel sesuai yang tertera daftar
kuantitas, gambar rencana dan mendapat persetujuan direksi.
5).
Kabel yang digunakan kabel supreme/setara dengan
ukuran 3 x 2,5 mm dan mendapat persetujuan direksi dengan ketentuan warna kabel
hitam sebagai phasa, biru sebagai netral dan kuning strip hijau sebagai ground.
6).
Grounding Instalasi Listrik ≤ 3 Ohm
b.
Hal Pemasangan.
1.
Semua hantaran baik yang ditarik didalam pipa
ataupun tidak harus diusahakan tidak nampak dalam arti tertanam dalam pasang dinding bata atau beton dan terlindung
diatas langit-langit dari pandangan. Apabila hantaran yang ditarik dalam tanah
harus ditanam dengan kedalaman sesuai pada gambar dengan spesifikasi
pendukungnya seperti pasir, batu bata/beton cetak serta penanda kabel tanam
sehingga memudahkan dalam maintenance. Begitu pula yang ditarik dalam trance
kabel pada saluran kabel bawah tanah hantaran
harus dirapikan pada
tempat
yang telah disediakan atau sesuai dengan gambar perencana dan terlindung dari
pandangan.
2.
Semua hantaran yang ditarik diatas langit-langit
baik untuk tarikan kabelnya didalam pipa union sejenis Brocco semuanya dipasang
secara outbow dan diklem pada beton atau rangka kayu plafond
3.
Hantaran-hantaran lainnya yang tidak bisa ditarik
diatas plafon seperti pasangan pada kolom beton dan plat beton, maka pipa-pipa
sudah harus dipersiapkan sebelum pengecoran beton dilaksanakan, termasuk kotak-
kotak sambungan (inspection boxes, junction boxes/counduit boxes) dudukan stop
kontak dan saklar dan sebagainya. Bilamana dipandang perlu, kabel bisa dipasang
sebelum dilakukan pengecoran beton.
4.
Hantaran-hantaran lainnya yang tertanam dalam
pasangan bata maka pipa-pipa sudah harus terpasang berikut kotak-kotak
sambungan/dudukan stop kontak atau saklar sebelum pekerjaan plesteran tembok
atau pekerjaan salut dinding dilaksanakan.
Agar
pipa-pipa tertanam “cukup dalam pada pasangan bata maka pembobokan-pembobokan
jalur penempatan pipa harus dilaksanakan secara hati-hati dengan ukuran cukup
longgar untuk tempat dudukan plesteran penutup pertama pipa-pipa.
Pipa-pipa
harus duduk dalam pasangan bata secara diklem agar tidak goyah.
5.
Jenis pipa union dengan ukuran yang sesuai jumlah
dan ukuran kabel yang akan ditarik didalamnya. Untuk kotak-kotak
sambungan/conduit boxes seperti inspection boxes, junction boxes, kotak
sambungan dudukan stop kontak dan saklar dan sebagainya digunakan dari bahan
metal. Kotak-kotak sambungan harus terpasang dalam pasangan secara benar dalam
arti bibir kotak sambungan harus terpasang rata dengan permukaan gudang atau
plafond beton dengan memperhatikan ketebalan salut dinding yang akan terpasang.
6.
Kotak-kotak sambungan sedapat mungkin ditempatkan
pada tempat- tempat yang mudah dicapai pada saat diperlukan pelaksanaan
perbaikan atau penggantian kabel kemudian hari.
7.
Tidak diperkenankan menggunakan potongan–potongan
kabel secara disambung–disambung, kecuali pada tempat-tempat tertentu seperti
percabangan dari suatu rangkaian.
8.
Semua sambungan kabel harus dilaksanakan dengan
menggunakan klem baut dan terlindung dalam kotak sambungan untuk menghindari
gangguan yang dapat terjadi akibat sentuhan –
sentuhan.
9.
Pada ujung-ujung hantaran yang akan disambung pada
titik-titik penerangan atau yang akan dihubungkan langsung dengan alat-alat
listrik, harus dilengkapi kotak-kotak sambungan ujung yang mempunyai klem baut
seperti terminal block, ceiling rose box dan lain sebagainya.
10.
Semua sambungan harus terkait kuat untuk menjamin
kontak yang sempurna.
c.
Stop kontak, saklar dan panel pengaman :
1.
Pasang stop kontak, saklar dan panel pengaman, kotak
sekring dilaksanakan sebagai berikut :
Semua
stop kontak dipasang setinggi 40 cm untuk stop kontak biasa, dari permukaan
lantai kecuali ditentukan lain dalam gambar, saklar dipasang setinggi 140 cm
atau sesuai dengan petunjuk gambar rencana. Panel box MCB (kotak sekring)
dipasang setinggi 200 cm dari permukaan lantai. (untuk pemasangan stop kontak
dengan ketentuan khusus agar disesuaikan dengan design dan disetujui oleh
direksi )
2.
Penempatan/posisi stop kontak, saklar dan panel
pengaman dilaksanakan sesuai seperti yang tertera dalam gambar-gambar
bersangkutan dan dipasang tertanam.
Pemborong
pada saat memulai pekerjaan pemasangan pipa-pipa sudah harus diperhatikan
posisi stop kontak, saklar atau panel pengaman agar tidak terganggu oleh
pekerjaan bangunan lainnya seperti ketentuan arah membuka daun-daun pintu
(tidak berada dibelakang pintu) dan lain sebagainya.
3.
Stop kontak, saklar dan fitting harus mempunyai
nilai arus/rating 6 A- 500 VA – 24 A-500 VA.
4.
Pada tempat-tempat yang selalu lembab atau basah
seperti dalam kamar mandi atau dapur maka harus dipakai alat-alat yang kedap air
5.
Digunakan stop kontak dan saklar dari merk Brocco
atau setara dan warna ditentukan kemudian.
6.
Panel pengaman/kotak sekring :
-
Panel Induk tiap Blok terbuat dari
besi plat 1/16” model tertanam, atau pintu yang dapat dikunci, hasil produksi
industri dalam negeri (industri alat-alat listrik, panel, armature dan lain sebagainya).
-
Penyelesaian cat baik luar bagian
dalamnya adalah cat bakar metallic warna abu-abu.
-
Komponen – komponen yang dipasang didalam harus
dipilih dari kualitas dan mutu terbaik setara MG dan mempunyai sertifikat dari
LMK PLN. Komponen-komponen yang dimaksud adalah seperti : NFB, mini circuit
breaker, saklar putar utama/main switch dan lain sebagainya.
-
Panel pengaman yang dipasang
tertanam, bagian depan terpasang rata dengan plesteran tembok dan tidak menonjol.
-
Panel harus diberi angkur agar dapat
duduk dalam pasangan bata secara kokoh.
-
Kotak panel harus dipasang pentanahan utama/umum
dengan menggunakan kabel yang dibungkus isolasi dan ditarik didalam pipa yang
tertanam dalam pasangan bata, dengan spesifikasi kabel disesuaikan dengan
gambar atau arahan dari direksi.
-
Panel utama ditempatkan dalam ruang panel dilantai
denah dari mana tarikan kabel akan disambung ke gardu PLN melalui pipa PVC dari selokan kabel yang telah
dipersiapkan untuk maksud tersebut dan tarikan kabel dari panel induk ke panel
pembagi setiap block melalui selokan yang telah tersedia dan di klem pada kabel
rack, kabel rack terbuat dari besi siku sesuai dengan gambar
7.
Pentanahan Arde
-
Semua bahan yang terbuat dari metal
harus diadakan sambungan pentanahan.
-
Kotak panel harus diadakan sambungan
pentanahan umum dengan menggunakan kabel yang dibungkus isolasi dan ditarik
didalam pipa yang tertanam dalam pasangan bata sampai tertanam kedalam tanah.
-
Dalam hal ini pemborong wajib untuk
sudah mempersiapkan pekerjaan pentanahan umum pada tanah sebelum pekerjaan ubin
lantai pada daerah dibawah panel dikerjakan/dipasang.
-
Seluruh stop kontak harus mempunyai
sambungan kontak tanah guna pengamanan bagi alat-alat yang akan disambungkan.
-
Jaringan hantaran arde (pentanahan)
dilaksanakan dengan cara pemasangan yang sama seperti pemasangan hantaran yang berarus.
-
Tahanan tanah yang harus dicapai
pada jaringan adalah maximum 3 Ohm, diukur setelah minimal 2 hari tidak turun hujan.
-
Jaringan instalasi listrik yang
direncanakan dan yang harus dipasang oleh Pemborong adalah 220 / 380 Volt.
-
Khusus tahanan tanah untuk arde
penangkal petir disesuaikan dengan spesifikasi pabrik pembuat alat tersebut.
-
Kabel hantaran pentanahan Penyalur petir
tidak boleh digabung dengan jaringan pentanahan instalasi listrik.
d.
Armature
Sebagai armature yang dipasang adalah :
-
Lampu daylight lampu sesuai ketentuan gambar.
-
Armature out bow yang di produksi
dari industri armature dalam negeri yang mempunyai sertifikat LMK.
-
Dilengkapi connector blok sebagai titik-titik
penyambungan kabel.
-
Kabel-kabel yang digunakan untuk
menyambung setiap komponen adalah jenis kabel tunggal berisolasi.
-
Posisi armature harus dilaksanakan
sesuai gambar-gambar bersangkutan. Seluruh pekerjaan pemasangan armature harus
dilaksanakan secara baik dan sempurna dalam arti :
-
Setiap jenis armature tidak terdapat cacat.
-
Pemasangan pada plafond atau dinding harus kuat dan
tidak terpasang miring.
-
Setiap armature harus dapat menyala dengan baik
tanpa gangguan.
-
Setiap jenis armature yang dipasang
harus sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan termasuk komponen-komponenyang ditetapkan.
Apabila
oleh Direksi Lapangan ditemui hal-hal yang tidak sesuai seperti yang ditetapkan
terdahulu maka atas perintah Direksi bagian-bagian pekerjaan tersebut harus
diperbaiki/diganti hingga sempurna.
Pemborong
wajib untuk menunjukkan contoh setiap material seperti : Kabel, stop kontak,
saklar, panel, armature dan lain sebagainya.
Sebelum
dipasang (dipesan) untuk mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.
Seluruh
akibat dari hal-hal tersebut menjadi tanggung jawab dan resiko pemborong
sepenuhnya.
2.18
PEKERJAAN PLUMBING
A.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan
yang dimaksud disini adalah pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong,
yaitu pengadaan, pemasangan, pengujian sampai dicapai hasil yang baik, dari
segi kualitas maupun segi kuantitas sehingga sesuai dengan Perencanaan. Didalam
pelaksanaan ini meliputi sistem-sistem jaringan air bersih, air kotor/buangan
(sewage & drainage), air hujan, dan hydrant. Pelaksanaannya meliputi
pengadaan bahan-bahan, baik itu material atau mesin-mesin/pompa- pompa, juga perabotan/alat-alat
pembantu lainnya yang perlu didalam pelaksanaan ini, yang mana galian terampil,
pengujian/pengetesan dan perijinan– perijinan dan dikerjakan dengan sistem
pelaksanaan yang baik sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan didalam
perencanaan ini.
B. PERSYARATAN UMUM
Persyaratan umum pekerjaan plumbing harus
mengikuti Pedoman Plumbing Indonesia yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan
Umum yang berlaku.
a.
Waktu Pelaksanaan
Lamanya waktu pelaksanaan/pemeliharaan
disesuaikan dengan tahap-tahap pembangunan.
b.
Gambar – gambar dan
Spesifikasi
Gambar-gambar
perencanaan dan spesifikasi teknis ini merupakan suatu kesatuan dan tidak dapat
dipisah-pisahkan.
Apabila
ada sesuatu bagian pekerjaan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini
dapat dapat bekerja dengan baik, dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar
perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja, maka kontraktor harus tetap
melaksanakan tanpa ada biaya tambahan.
Lokasi/kedudukan
yang tepat dari peralatan–peralatan, bak kontrol, pipa-pipa utama dan pipa-pipa
cabang harus diperiksa dalam gambar-gambar perencanaan Mekanikal, Arsitektur
dan disesuaikan dengan ukuran – ukuran yang diberikan oleh Pabrik pembuat
alat-alat tersebut.
c.
Gambar-gambar Perencanaan
Didalam
gambar–gambar perencanaan ini tidak dimaksudkan untuk menunjukan semua
pipa-pipa, fitting-fitting, katup-katup dan fixture secara terperinci.
Apabila
diperlukan semua bagian-bagian tersebut diatas walapun tidak digambarkan atau
disebutkan secara spesifik harus disesuaikan dan dipasang oleh Kontraktor, agar
instalasi ini lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan pelaksanaan
yang wajar yang berlaku unuk pekerjaan Plumbing pada umumnya dan memenuhi
kepuasan pemilik.
d.
Perbedaan Gambar
Jika
ada perbedaan gambar/konflik antara gambar dan buku persyaratan pelaksanaan dan
uraian pekerjaan, maka yang diikuti adalah yang tertulis.
Semua
ketentuan tersebut berlaku apabila tidak ada ketentuan lain dari Direksi Lapangan/Perencana.
Meskipun
demikian, setiap kali ada perbedaan/ketidak sesuaian atau keraguan diantara
gambar-gambar kerja yang tidak bisa diatasi, sebelum melaksanakan pekerjaan,
Pemborong harus melaporkan secara tertulis kepada Direksi Lapangan untuk
memperoleh keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan dalam pelaksanaan.
e.
Gambar-gambar kerja
Gambar-gambar
kerja untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada dilapangan (site). Termasuk
perubahan-perubahan atau usulan-usulan dan lain sebagainya selama pelaksanaan
instalasi ini berjalan, Kontraktor harus memberikan tanda–tanda dengan
pensil/tinta merah pada set gambar plumbing atas segala perubahan, atau
penambahan pada instalasi tersebut.
f.
Gambar pelaksanaan
Kontraktor
harus membuat gambar instalasi secara mendetail (shop drawing) untuk disetujui
oleh Direksi/MK, yang harus menyerahkan gambar pelaksanaan (As Built Drawing)
yang meliputi denah, instalasi yang
terpasang detail pemasangan, detail peralatan dari seluruh instalasi, diatas /
digambar dikertas kalkir.
Pelaksanaan
pemasangan harus memenuhi syarat–syarat yang umum berlaku dan mengikuti Pedoman
Plumbing Indonesia yang beralaku.
g.
Contoh – contoh barang
Pemborong
wajib mengirimkan contoh–contoh barang yang akan digunakan dalam pelaksanaan,
kepada Direksi Lapangan atau brosur–brosur dari alat– alat tersebut dan
menunggu persetujuan dari Direksi Lapangan sebelum alat– alat tersebut
dipasang.
Bila
barang–barang tersebut diragukan kualitasnya akan dikirimkan kekantor
penyelidikan bahan–bahan biaya Pemborong /Kontraktor.
h.
Penolakan Bahan –
Bahan
Bila
ternyata terdapat bahan–bahan yang telah dinyatakan tidak baik/ tidak bisa
dipakai oleh Direksi Lapangan, maka Pemborong harus mengangkut
bahan–bahan
tersebut keluar lapangan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, harus sudah tidak
ada dilapangan (site).
i.
Tenaga Pelaksana
Semua
pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang/tenaga– tenaga ahli dalam
bidangnya (skilled labor), agar dapat memberikan hasil kerja yang terbaik dan
rapi.
Untuk
pelaksanaan, khusus Pemborong harus memberikan surat pernyataan yang
membuktikan bahwa tukang–tukangnya yang melaksanakan pekerjaan tersebut sudah
mempunyai pengalaman dan kecakapan. Kontraktor wajib mempunyai Pas. Instalatur
yang dikeluarkan oleh PDAM setempat sesuai dengan Domisili dengan
Pemborong/Kontraktor tersebut.
j.
Pengamanan
Kontraktor
bertanggung jawab atas pencegahan bahan/peralatan– peralatan untuk instalasi
ini dari pencurian atau kerusakan.
Bahan
– bahan/peralatan – peralatan yang hilang atau rusak diganti oleh Kontraktor
tersebut tanpa tambahan tersebut.
k.
Koordinasi
Dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, pemborong diwajibkan mengadakan koordinasi dengan
Pemborong lain yang mengerjakan srtuktur, elektrikal, Interior dan sebagainya,
sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan– kesalahan dalam pemasangan dapat
diperkecil/dihilangkan.
C. PERSYARATAN TEKNIS
a
Peraturan – peraturan
Tata cara pelaksanaan dan lain–lain petunjuk
yang berhubungan dengan peraturan–peraturan pembangunan yang sah berlaku di
Republik Indonesia.
Selama
pelaksanaan kontrak ini harus betul – betul ditaati.
Pada umumnya peraturan–peraturan berikut ini
berkenan dengan persyaratan teknis pekerjaan sebagai berikut :
·
Peraturan – peraturan air minum Negara, tentang
instalasi air.
·
Pedoman peraturan plumbing Indonesia
yang dikeluarkan oleh Direktorat Teknik Penyehatan Dir. Jen. Cipta Karya
Departemen Pekerjaan Umum.
·
Pemeriksaan Umum untuk Pemeriksaan
bahan – bahan Bangunan NI-3 (PUBB) 1956, NI – 3 PUBB 1969.
·
Peraturan Beton Indonesia PBI-NI-2/1955 PBI-NI-2/1971.
·
Peraturan Perburuhan Indonesia,
tentang penggunaan tenaga harian, mingguan, bulanan dan borongan.
Pemborong dianggap telah cukup mengerti dan
mengetahui akan isi dan maksud dari peraturan – peraturan dan syarat – syarat
tersebut diatas.
b
Material / bahan –bahan yang dipakai
1.
Pipa air bersih
Bahan
Polyvinyl Clorida (PVC) dari kelas AW dengan standar JIS yang mempunyai basic
specification dari Maspion atau yang setingkat.
2.
Pipa air kotor
Bahan
Polyvinyl Clorida (PVC) dari kelas D dengan standar JIS yang mempunyai basic
specification dari Maspion atau yang setingkat.
3.
Sistem Penyambungan (Socket, Flanged, Junction dan
Katup/Valve) Sambungan pipa air bersih dan air kotor (sewage dan drain).
Untuk
fitting – fitting sambungan air bersih harus dari jenis standar atau dari klas
TS dan R atau setaraf, sedangkan untuk fitting–fitting sambungan air kotor
digunakan dari klas DV atau setaraf, yang dikeluarkan oleh pabrik dan disetujui
oleh Direksi Lapangan. Sistem sambungan memakai lem/solvent cement, atau yang
disetujui Direksi Lapangan.
Untuk
katup/valve dengan diameter ½” - 2” mrnggunakan jenis Ball Valve dari bahan
Bronzed setaraf “KITZ” dengan system penyambungan pakai ulir/screw. Untuk katup
dengan diameter 2” – 4“ menggunakan
jenis Gate Valve dari bahan Bronzed setaraf “KITZ” dengan system
sambungan ulir atau screw.
Untuk
Pembuangan Drain AC harus sudah dipasang/ tertanam dalam tembok sebelum
finishing tembok dimulai.
4.
Pemasangan Fixture,
Fitting.
Ø
Semua Fixtures harus dipasang dengan baik dan
didalamnya bebas dari kotoran yang mengganggu aliran atau kebersihan air, dan
harus terpasang dengan kokoh (Rigid) ditempatnya dengan tumpuan yang mantap.
Ø
Semua fixture, fitting, pipa-pipa air pelaksanaannya
harus rapi tidak mengganggu pemasangan-pemasangan/dinding porselin dan
sebagainya.
Ø
Untuk pipa-pipa yang tekanannya airnya tinggi/pipa
induk, dipasang blok-blok dari beton dengan campuran yang kuat dan dipasang
setiap ada sambungan pipa, teelbouw valve dan
sebagainya.
Ø
Semua fixture instalasi air bersih menggunakan knee
drat dalem kuningan dengan dimensi ¾” ke ½’’.
Ø
Dimensi pipa air bersih harus di sesuaikan dengan
gambar dan spesifikasi.
5.
Penggantungan/Penumpu pipa.
Ø
Semua pipa harus diikat dengan kuat dengan
penggantung atau angker yang kokoh (rigit), getaran inklinasinya tetap, untuk
mencegah timbulnya getaran.
Ø
Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung
yang dapat diatur dengan jarak antara tidak lebih dari 2 M.
Ø
Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup/terikat
pada konstruksi bangunan dengan insert/angker yang dipasang pada waktu
pengecoran beton atau dengan ramset dan fisher.
6.
Pipa – pipa dalam
Tanah
Galian
pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan yang tepat.
Dasar
lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa
terletak/tertumpu dengan baik. Untuk pipa air bersih dan pipa air buangan tidak
boleh diletakkan pada lubang yang sama.
Ø
Setelah pipa dipasang pada lubang galian dan setelah
diperiksa oleh pengawas yang ditunjuk, semua kotoran dibuang dari lubang galian
dan lubang galian ditimbun kembali dengan baik dengan pasir urug atau dengan
tanah bekas galian atau bahan yang ditentukan oleh Direksi Lapangan dengan ijin
yang disetujui sampai padat.
Ø
Pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah
diukur dari garis tengah pipa (as pipa) sampai kepermukaan jalan/tanah asli
atau bila tidak akan digunakan ketentuan ketentuan persyaratan minimal buku
petunjuk untuk dalamnya galian.
7.
Pengujian
Ø Pengujian system
pembuangan air kotor (sewage) dan air buangan (Drainage) harus di test guyur
dan disaksikan oleh direksi.
Ø Dalam pengujian
system pembuangan harus dipastikan air yang keluar lancer tanpa hambatan.
Ø Seluruh system
buangan air harus mempunyai lubang - lubang yang ditutup (plunged) agar seluruh
sistem tersebut dapat diisi dengan
air
sampai
dengan lubang tertinggi. Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan
tersebut diatas, minimum 1 jam dan selama itu tidak terjadi penurunan. Apabila
pemilik menginginkan pengujian lain, disamping pengujian diatas, kontraktor
harus melakukan tanpa tambahan biaya.
Ø Pengujian system
distribusi air bersih.
Ø
Sebelum dipasang alat alat sanitair seluruh system
distribusi air harus diuji dengan tekanan sebesar dua kali tekanan kerjanya
(Working Presure) atau sebesar 4 Kg/cm2 (Bar) dan tanpa mengalami kebocoran dan
dalam waktu minimum 24 jam dan tekanan tersebut tidak turun/ berubah
Ø
Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara
bagian demi bagian dari panjang pipa maksimum 100 m. Biaya pengetesan serta
alat alat yang diperlukan adalah menjadi tanggung jawab pemborong / kontraktor.
Pengetesan pipa harus dilaksanakan dengan disaksikan oleh pengawas atau Direksi
Lapangan. Selanjutnya apabila telah diterima/memenuhi syarat akan dibuatkan
berita acaranya.
Ø Pengujian system
instalasi Hydrant
Ø
Semua pipa dalam instalasi hydrant harus diuji
dengan tekanan sebesar dua kali tekanan kerjanya (Working Presure) atau sebesar
20 Kg/cm2 (Bar) semalam minimum 24 jam tanpa mengalami kebocoran.
8.
Pembersihan
Semua
bagian logam yang tidak terlindungi dinding harus bebas dari lemak dan kotoran
kotoran lainnya.
Untuk
bagian yang dilapisi cromonium atau nikel harus digosok bersih atau mengkilap,
setelah pemasangan instalasinya selesai seluruhnya.
Apabila
terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan atau finish Arsitektural atau
timbulnya kerusakan lainnya, yang semua atas kelalaian kontraktor, karena tidak
membersihkan system pemipaannya dengan baik, maka semua perbaikannya adalah
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Penggantung
atau penumpu pipa dan peralatan peralatan logam lainnya yang akan tertutup oleh
tembok atau bagian lainnya, misalnya pipa didalam galian tanah, pipa menembus
tembok dan sebagainya harus dilapisi cat menie atau penahan karat.
2.19
PENGADAAN DAN PEMASANGAN AC
Ac
yang dipasang dalam pekerjaan ini adalah AC Merek Daikin, sebelum pengadaan dan
pemasangan dikonsultasikan dulu kepada direksi pekerjaan untuk mendapat
persetujuan.
2.20
PEKERJAAN STYLE BALI
1.
Ornamen Bali berupa Murda ukuran 30x30 cm, dan ikut
celedu panjang 80 cm terbut dari Paras, dipasang sesuai gambar dan petunjuk Direksi.
2.
Pekerjaan Pasangan style bali PC dikerjakan sesuai
gambar dan mendapat persetujuan Direksi. Pekerjaan pasangan style bali PC dalam
hal ini meliputi pekerjaan pilar.
3.
Pekerjaan Pasangan style bali Bata dan Paras Malem
dipasang sesuai gambar dan mendapat persetujuan Direksi. Pekerjaan pasangan
style bali dalam hal ini meliputi Pekerjaan Pepalihan Bendung pada pintu.
4.
Pekerjaan Pasangan style bali Paras Kerobokan,
Loster Paras Jogja 30x30 dan Paras Palimanan dipasang sesuai gambar dan
mendapat persetujuan Direksi. Pekerjaan pasangan style bali dalam hal ini
meliputi Pekerjaan tempelan pada tembok sesuai
gambar.
5.
Pekerjaan Style Bali di coating
6.
Pekerjaan kolom/tiang bagian depan canopy seperti yang
ditunjukkan dalam gambar beton expose diprofil di cat natural warna serat kayu jati
7.
Pekerjaan Pilar bawah pada pekerjaan garase terbuat
dari style bali PC
8.
Material:
Material
yang dipakai bata gosok, paras silakarang warna
/ serat kuning kwalitas I, Paras Kerobokan, Paras Palimanan, dan PC (semen
portland), pasir pasang kwalitas baik serta harus mendapat persetujuan direksi.
9.
Cara mengerjakan
:
Paras
direndam sampai jenuh air kemudian dibentuk serta dihaluskan sesuai dengan
kebutuhan seperti pada gambar dan mendapat persetujuan direksi pemasangan
digosok sampai rata tanpa kelihatan nat–nat dari semen.
direksi.
2.21
SYARAT-SYARAT KHUSUS BAHAN
1.
Bahan
A. Semen Portland
Semen yang digunakan untuk pekerjaan konstruksi
ini Jenis I yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam SNI.15-2049 tahun 2004
Terkecuali diijinkan secara lain oleh Direksi Teknik, semen yang digunakan pada
pekerjaan harus diperoleh dari satu sumber pabrik.
1.
Semen Portland
Semen
hidrolis yang dihasilkan dengan cara menggiling terak semen portland terutama
yang terdiri atas kalsium silikat yang bersifat hidrolis dan digiling
bersama-sama dengan bahan tambahan berupa satu atau lebih bentuk kristal
senyawa kalsium sulfat dan boleh ditambah dengan bahan lain.
2.
Jenis dan Penggunaanya
a.
jenis I yaitu semen Portland untuk penggunaan umum
yang tidak memerlukan persyaratan-persyaratan khusus seperti yang disyaratkan
pada jenis-jenis lain.
3.
Syarat Mutu
4.
Persyaratan kimia semen portland harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
:
Tabel 1 Syarat kimia utama
Satuan dalam %
|
No. |
Uraian |
Jenis Semen
Portland |
|
I |
||
|
1 |
SiO2, minimum |
- |
|
2 |
Al2O3, maksimum |
- |
|
3 |
Fe2O3, maksimum |
- |
|
4 |
MgO, maksimum |
6,0 |
|
5 |
SO3, maksimum
Jika C3A ≤8,0 Jika C3A >8,0 |
3,0 3,5 |
|
6 |
Hilang pijar, maksimum |
5,0 |
|
7 |
Bagian tak larut, maksimum |
3,0 |
|
8 |
C3S, maksimum a) |
- |
|
9 |
C2S, minimum a) |
- |
|
10 |
C3A, maksimum a) |
- |
|
11 |
C4AF + 2 C3A atau a) C4AF + C2F, maksimum |
- |
|
|
||
Tabel 2 Syarat Kimia Tambahan
Satuan dalam %
|
No. |
Uraian |
Jenis Semen
Portland |
|
I |
||
|
1 |
C3A, maksimum |
- |
|
2 |
C3A, minimum |
- |
|
3 |
(C3S + 2 C3A), maksimum |
- |
|
4 |
Alkali, sebagai (Na2O + 0,658 K2O), maksimum |
6,0c) |
|
CATATAN a) Syarat kimia
tambahan ini berlaku hanya secara khusus disyaratkan b) Sama dengan
keterangan untuk b) pada syarat kimia utama c) Hanya berlaku bila semen digunakan dalam
beton yang agregatnya bersifat reaktif terhadap alkali |
||
5.
Persyaratan fisika semen portland harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
:
Tabel 3 Syarat Fisika Utama
|
No. |
Uraian |
Jenis Semen
Portland |
|
I |
||
|
1 |
Kehalusan : Uji permeabilitas udara, m2/kg
Dengan Alat : Turbidimeter, min
Blaine, min |
160 280 |
|
2 |
Kekekalan : Pememuaian dengan autoclave, maks % |
0,80 |
|
3 |
Kuat tekan : |
|
|
|
Umur 1 hari, kg/cm2 minimum |
- |
|
|
Umur 3 hari, kg/cm2 minimum |
125 |
|
|
Umur 7 hari, kg/cm2 minimum |
200 |
|
|
Umur 28 hari, kg/cm2 minimum |
280 |
|
4 |
Waktu pengikatan (metode
alternative) dengan alat Gillmore a. Awal, menit,
minimal Akhir, menit maksimum Vicat c. Awal, menit,
minimal Akhir, menit maksimum |
|
|
|
60 |
|
|
|
600 |
|
|
|
45 |
|
|
|
375 |
Tabel 4 Syarat Fisika Tambahan
|
No. |
Uraian |
Jenis Semen
Portland |
|||
|
I |
|||||
|
1 |
Pengikatan minimum |
semu |
penetrasi |
akhir, % |
50 |
|
2 |
Kalor hidrasi Umur 7 hari,
kal/gram, maks Umur 28 hari, kal/gram, maks |
- - |
|||
|
3 |
Kuat tekan : Umur 28 hari, kg/cm2 minumum |
- |
|||
|
4 |
Pemuaian karena %,maksimum |
sulfat |
14 hari, |
- |
|
|
5 |
Kandungan maksimum |
udara |
mortar, % volume, |
12 |
|
B.
Baja Tulangan
1.
Baja tulangan beton
polos
Baja
tulangan beton polos adalah baja tulangan beton berpenampang bundar dengan
permukaan rata tidak bersirip, disingkat BjTP.
3.
Baja tulangan beton
sirip
Baja
tulangan beton sirip adalah baja tulangan beton dengan bentuk khusus yang
permukaannya memiliki sirip melintang dan rusuk memanjang yang dimaksudkan
untuk rneningkatkan daya lekat dan guna
menahan gerakan membujur dari batang secara relatif terhadap beton, disingkat BjTS.
4.
Ukuran dan toleransi
a.
Diameter, berat dan ukuran sirip Diameter dan berat
per meter baja tulangan beton polos seperti tercantum pada Tabel 1. Diameter,
ukuran sirip dan berat per meter baja tulangan beton sirip seperti tercantum
pada Tabel 2.
Tabel 1 Ukuran baja tulangan beton polos
|
No. |
Penamaan |
Diameter nominal (d) (mm) |
Luas penampang Nominal (L) (cm2) |
Berat nominal per
meter (kg/m) |
|
1. |
P.6 |
6 |
0,2827 |
0,222 |
|
2. |
P.8 |
8 |
0,5027 |
0,395 |
|
3. |
P.10 |
10 |
0,7854 |
0,617 |
|
4. |
P.12 |
12 |
1,131 |
0,888 |
|
5. |
P.14 |
14 |
1,539 |
1,12 |
|
6. |
P.16 |
16 |
2,011 |
1,58 |
|
7. |
P.19 |
19 |
2,835 |
2,23 |
|
8. |
P.22 |
22 |
3,801 |
2,98 |
|
9. |
P.25 |
25 |
4,909 |
3,85 |
|
10. |
P.28 |
28 |
6,158 |
4,83 |
|
11. |
P.32 |
32 |
8,042 |
6,31 |
Tabel 2 Ukuran baja tulangan beton sirip
|
No |
Pena- maan |
Dia- meter nominal (d) |
Luas Penam- pang nominal |
Dia- meter dalam nominal (do) |
Tinggi sirip
melintang |
Jarak
sirip melintang (maks) |
Lebar rusuk me- manjang (maks) |
Berat nominal |
|
|
min |
maks |
||||||||
|
mm |
cm2 |
mm |
mm |
mm |
mm |
mm |
Kg/m |
||
|
1 |
S.6 |
6 |
0,2827 |
5,5 |
0,3 |
0,6 |
4,2 |
4,7 |
0,222 |
|
2 |
S.8 |
8 |
0,5027 |
7,3 |
0,4 |
0,8 |
5,6 |
6,3 |
0,395 |
|
3 |
S.10 |
10 |
0,7854 |
8,9 |
0,5 |
1,0 |
7,0 |
7,9 |
0,617 |
|
4 |
S.13 |
13 |
1,327 |
12,0 |
0,7 |
1,3 |
9,1 |
10,2 |
1,04 |
|
5 |
S.16 |
16 |
2,011 |
15,0 |
0,8 |
1,6 |
11,2 |
12,6 |
4,58 |
|
6 |
S.19 |
19 |
2,835 |
17,8 |
1,0 |
1,9 |
13,3 |
14,9 |
2,23 |
|
7 |
S.22 |
22 |
3,801 |
20,7 |
1,1 |
2,2 |
15,4 |
17,3 |
2,98 |
|
8 |
S.25 |
25 |
4,909 |
23,6 |
1,3 |
2,5 |
17,5 |
19,7 |
3,85 |
|
9 |
S.29 |
29 |
6,625 |
27,2 |
1,5 |
2,9 |
20,3 |
22,8 |
5,18 |
|
10 |
S.32 |
32 |
8,042 |
30,2 |
1,6 |
3,2 |
22,4 |
25,1 |
6,31 |
|
11 |
S.36 |
36 |
10,18 |
34,0 |
1,8 |
3,6 |
25,2 |
28,3 |
7,99 |
|
12 |
S.40 |
40 |
12,57 |
38,0 |
2,0 |
4,0 |
28,0 |
31,4 |
9,88 |
|
13 |
S.50 |
50 |
19,64 |
48,0 |
2,5 |
5,0 |
38,0 |
39,3 |
17,4 |
5.
Toleransi diameter
Toleransi diameter baja tulangan beton polos dan sirip seperti pada
Tabel 3
|
No |
Diameter (d) (mm) |
Toleransi (mm) |
Penyimpangan kebundaran (%) |
|
1 |
6 |
±
0,3 |
Maksimum 70 dari batas
toleransi |
|
2 |
8 ≤ d ≤ 14 |
±
0,4 |
|
|
3 |
16 ≤ d ≤ 25 |
±
0,5 |
|
|
4 |
28 ≤ d ≤ 34 |
±
0,6 |
|
|
5 |
d > 34 |
±
0,8 |
|
|
CATATAN 1. Penyimpangan
kebundaran adalah perbedaan antara diameter maksimum dan minimum dari hasil
pengukuran pada penampang yang sama dari baja tulangan beton |
|||
6.
Toleransi berat
b.
Toleransi berat per batang Toleransi berat per
batang baja tulangan beton polos dan sirip ditetapkan seperti tercantum dalam
Tabel 4
Tabel 4 Toleransi berat per batang
|
Diameter nominal |
Toleransi |
|
(mm) |
(%) |
|
6 d 8 |
± 7 |
|
10 d 11 |
± 6 |
|
16 d 28 |
± 5 |
|
d 28 |
± 4 |
2.22
PENUTUP
1.
Perbedaan Pengertian :
a.
Hal-hal yang tidak tercantum dalam Spesifikasi
Teknis ini, pada uraian pekerjaan dan bahan-bahan tidak dinyatakan dengan
kata-kata “Harus dipasang, dibuat, dilaksanakan, dan disediakan oleh Pelaksana”
tetapi bilamana Pekerjaan – pekerjaan bahan-bahan tersebut nyata adalah menjadi
bagian dari pekerjaan pelaksana, maka pernyataan tersebut dianggap dimuat dalam
Spesifikasi Teknis ini, dan bukan sebagai pekerjaan lebih.
2.
Pelaksana sebelum penyerahan pekerjaan :
a.
Wajib menyelesaikan semua item pekerjaan sesuai
dengan mutu yang diisyartkan sampai selesai kemudian diserahkan pada saat Serah
Terima Pertama Pekerjaan
b.
Wajib Mengadakan pembersihan dan perapian dan
Perbaikan-perbaikan dilapangan sampai mendapat Persetujuan Konsultan Pengawas.
Komentar
Posting Komentar